Kabar Razia STNK, Berita HOAX
DataMedan,-Ada nya kabar yang beredar melalui aplikasi WhatsApp (WA) mengenai akan digelarnya razia STNK mulai, Kamis (14/12) adalah kabar Hoax.Sosial media dihebohkan dengan kabar razia surat tanda nomor kendaraan (STNK), yang dilakukan Pemko, Dishub bekerjasama dengan Polri.
Dalam kabar tersebut berdasarkan data ada ratusan ribu sepeda motor dan mobil yang belum membayar pajak, yang masih menggunakan plat lama.
Isi pesan yang beredar menyebutkan bagi kendaraan yang telat bayar pajak tiga tahun atau lebih akan ditahan.Selain itu pemilik kendaraan harus membayar biaya derek serta parkir per hari, total biaya sampai Rp 400 ribu. “Ternyata kabar tersebut dibantah pihak kepolisian Daerah”.
Polda Melalui Kabid Humas, Kombes Rina Sari Ginting, menegaskan kabar razia STNK tersebut yang dilaksanakan Pemda, Dishub, dan Polri, itu tidak benar alias Hoaks.
“Kami sudah sampaikan bahwa berita edaran tentang razia yang sudah ramai di media sosial adalah hoax. Walaupun info itu tidak benar adanya, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalulintas tetap kami tilang,” ujarnya, Kamis (14/12/2017).
Rina juga menambahkan, pengendara harus tetap tertib. “Kami berharap pengendara baik sepeda motor maupun mobil, tetap tertip saat melintas di jalan raya. Kami juga sudah membuat pengumuman terkait ini di akun Instagram milik Polda Sumut,” tambahnya.