KPU Sumut Sosialisasikan Teknis Kampanye Kepada KPU Kabupaten/Kota
DataMedan,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan rapat koordinasi (rakor) kampanye bersama 33 KPU kabupaten/kota di Hotel Garuda Plaza pada Rabu, 24 Januari 2018. Rakor ini membahas perihal teknis dan regulasi yang berlaku selama berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga, Nazir Salim Manik, dan Nazir Salim Manik. Materi mengenai teknis pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon kepala daerah disampaikan oleh Benget Manahan Silitonga sedangkan regulasi kampanye disampaikan oleh Yulhasni.
Menurut Yulhasni, rakor kampanye ini digelar guna menyatukan persepsi dan menyamakan pemahaman perihal regulasi selama masa kampanye. Ada beberapa regulasi yang berubah dibandingkan dengan regulais kampanye pada pemilihan kepala daerah periode sebelumnya. “Untuk itu kita perlu memahami peraturan yang baru,” ujarnya.
Masih menurut Yulhasni, selama masa kampanye, setiap pasangan calon diperbolehkan untuk melakukan kampanye melaui media cetak maupun media elektronik. Selain itu juga diizinkan untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial. Setiap pasangan calon harus menyerahkan nama akun resmi media sosial yang digunakan untuk berkampanye. “Penyerahan akun paling lambat sehari sebelum dimulainya masa kampanye,” tambahnya.
Berdasarkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018.