Politik

Soal Formulir A-KWK, Bawaslu Sesalkan KPU

DataMedan,-Pangawas Pemilu Lapangan (PPL) mengawasi proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018. Selain pengawasan melekat, PPL juga melakukan uji petik (sampling) keluarga yang belum dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemiih (PPDP).

“Selain waskat, juga dilakukan sampling terhadap rumah dan keluarga yang belum didatangi oleh PPDP. Dimulai sejak awal sampai akhir tahapan,” kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sumut Aulia Andri kepada wartawan, Selasa kemarin.

Jumlah PPL satu per kelurahan, sangat sedikit dibandingkan PPDP 1-2 orang per TPS. Sedangkan satu desa/kelurahan bisa lebih dari 50 TPS seperti di Medan.

Menyiasati perbandingan jumlah petugas, PPL mengawasi secara melekat PPDP secara bergantian, untuk melihat dan memastikan PPDP mencoklit dengan cara mendatangi rumah-rumah penduduk. Memastikan PPDP melakukan perbaikan terhadap data pemilih, dengan cara mendaftarkan pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, mencoret pemilih yang tidak memeuhi syarat dari daftar pemilih karena sudah meninggal dunia, pindah, terganggu jiwa, telah berubah status TNI dan Polri, belum berusia 17 tahun dan belum menikah/kawin dan sudah tidak diketahui keberadaanya.

Selain pengawasan melekat, PPL juga akan mengaudit pelaksanaan coklit, dengan cara mengambil sample 10 keluarga (KK) per TPS yang belum dicoklit oleh PPDP secara bertahap. Keluarga yang belum dicoklit ini akan dibandingkan dengan hasil pemutakhiran yang dilaporkan PPDP kepada PPS.

“Jadi, nanti PPL akan menyandingkan dan memberikan masukan kepada PPS, mana-mana saja keluarga yang belum didatangi oleh PPDP, Audit ini dilakukan tiga termin, hingga menjelang akhir tahapan nanti,” katanya.

Disampaikanya, strategi pengawasan adalah pencegahan pelanggaran. Pengawasan melekat dan audit dengan sistem sampling ini merupakan bagian dari pencegahan. Meminimalisir tidak terdaftar dalam daftar pemilih dan mengelurkan pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat. “Pengawasan ini bagian dari upaya pencegahan,” katanya.

Kesempatan itu juga disampaikan, Pasal 8 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih menggunakan hasil analisis DP4 dari Bawaslu dan formulir model A-KWK.

Diketahui, formulir A-KWK merupakan daftar pemilih hasil singkronisasi DP4 dan DPT terakhir. Pasal 10 ayat (1) PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil walikota, disebutkan KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dengan menggunakan formulir Model A-KWK.

Namun, KPU kabupaten/kota tidak menyerahkan salinan atau soft copy A-KWK kepada Panwas kabupaten/kota, dengan alasan tidak diatur dalam PKPU. “Sama-sama penyelenggara pemilu seharusnya memahami aturan yang ada. Bahwa A-KWK itu wajib dimiliki oleh pengawas. A-KWK itu produk KPU, mana bisa dibuat-buat oleh pengawas,” katanya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan