Politik

DPRD dan Pemko Medan Teken Kesepakatan Pembahasan Perubahan Perda RPJMD

DataMedan,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan, Rabu (24/1/2018) menandatangani kesepakatan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 11 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021.

Penandatanganan itu dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung bersama Wakil Ketua masing-masing Iswanda nanda Ramli dan Ihwan Ritonga dengan Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Henry Jhon Hutagalung dalam sambutannya mengatakan, lahirnya Peraturan Daeran (Perda) Kota Medan No. 15 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah merupakan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Perda tersebut, kata Henry Jhon, terjadi perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga berimbas terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Konsekwensi dari itu, sebut Henry Jhon, berimbas kepada dokumen pembangunan Kota Medan yang tertuang dalam RPJMD. “Namun demikian, kita (DPRD) setuju dilakukannya penandatangan kesepakatan pembahasan perubahan Perda No. 11 tahun 2016 tentang RPJMD agar pembangunan Kota Medan tetap terstruktur, terintegrasi, terencana dan berkelanjutan,” kata Henry Jhon.

Dikesempatan itu, Henry Jhon, juga menitip pesan agar penanggulangan banjir di Kota Medan terus dilakukan. “Kita harus terus berjuang agar Kota Medan tidak lagi banjir. Kami sudah mengirim surat audiensi kepada Kementrian PUPR guna membicarakan persoalan banjir ini, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. Ini kita lakukan guna mengkoordinasikan penanganan banjir di Kota Medan,” ungkapnya.

Selain itu, Henry Jhon, juga berpesan agar Pemko Medan benar-benar menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi riil yang tersedia. Sebab, katanya, DAU dan DAK untuk Pemko Medan dari pemerintah pusat telah berkurang.”Ini perlu agar pembangunan tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara Walikota Medan, Dzulmi Eldin, menyampaikan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada beberapa kewenangan Pemerintah Daerah ditarik, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Konsekwensinya, kata Walikota, berimbas kepada dokumen RPJMD. “Kandati struktur OPD berubah, kami (Pemko Medan, red) tetap menjaga keselarasan pembangunan,” ujarnya.

Walikota juga berharap pembahasan perubahan Perda No. 11 tahun 2016 dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda dalam waktu yang tidak lama, karena RPJMD merupakan acuan dalam pembangunan.

Share DataMedan

Leave a Reply