Peristiwa

Tak Butuh Waktu Lama, Rampok Perbaungan Diringkus

DataMedan,- Salahseorang pelaku  begal motor terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Perbaungan, Zulfa Suja (45) warga Dusun I, Desa Suka Jadi, Kec. Perbaungan,Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus Polsek Perbaungan Polres Sergai Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku adalah HS Alias Arun (32), warga Dusun II, Desa Besar Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dan rekannya berinisial NN (DPO)  warga Desa  Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, yang masih dilakukan pengejaran oleh petugas Reserse Polsek Pebaungan .

Kapolres Serdang Bedagai  AKBP Nicolas Ary Lilipaly  S.I.K,M.H,M.Si melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap S.H,M.H mengatakan, tersangka diringkus di Desa Besar Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (13/1/2018) sekira pukul 18.00 Wib.

Penangkapan pelaku begal tersebut usai adanya laporan dari korban sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2018/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, Tanggal 08 Januari 2018.

Dikatakannya, mulanya korban Zulfa, Kamis (08/01/18) sekira pukul 21.30 WIB, hendak kembali pulang ke rumahnya di Desa Sukajadi, usai menghadiri rapat PPK Perbaungan, sesampainya di Jalan Pertanian Dusun III, Desa Jambur Pulau, tiba-tiba datang pelaku berboncengan dari belakang langsung memepet korban dan menendang sepeda motor korban hingga korban Zulfa bersama sepeda motornya terjatuh.

Disaat korban terjatuh pelaku langsung menghampiri korban sambil menodongkan parang terhadap korban serta mengancam akan melukai korban jika korban melawan.

Saat korban ketakuan dan tak berdaya pelaku pun dengan dengan cepat melarikan sepeda motor Honda Vario 150 milik Korban.

Atas kejadian yang dialaminya Korban pun melaporkannya ke Polsek Perbaungan. Dengan berbekal informasi yang ada, Polsek Perbaungan melacak keberadaan tersangka dan berhasil menangkap salah seorang pelaku.

Dari tangan pelaku tersebut,  petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1(satu) unit sepeda motor Merk Scoopy Nomor Polisi BK 3484 ADH , yang digunakan tersangka.

“ Seorang tersangka Sudah Kita amankan di Mapolsek Pebaungan berikut barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk rekanya NN (DPO) masih kita lacak keberadaannya,” Terang Kapolsek.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan