Wow….!, 454.266 Pemilih di Sumut Rentan Meninggal Dunia
DataMedan,-Sebanyak 454.266 jiwa penduduk Sumut yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) rentan telah meninggal dunia. Perkiraan itu harus menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) yang akan dimulai 20 Januari mendatang.
“Bukan mendahului kehendak Tuhan, angka itu didapat dari hasil analisis berdasarkan usia. Bahwa ada penduduk dalam DP4 di Sumut yang sudah melampaui angka harapan hidup (AHH),” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Pembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, Selasa (16/1/2017).
Bawaslu RI menganalisis DP4 untuk memetakan potensi-potensi yang harus menjadi perhatian KPU saat pemutakhiran daftar pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) saat coklit. Ada beberapa kategori yang yang menjadi perhatian, bahkan kemungkinan menjadi kendala pada saat coklit 20 Januari – 18 Februari.
Pertama, dari potensi masih terdaftarnya penduduk yang sudah meninggal dunia dalam daftar pemilih. Analisis penduduk rentan telah meninggal dunia berdasarkan Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035 yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2013. Disebutkan bahwa AHH menunjukkan usia ratarata penduduk Indonesia adalah 72,2 tahun. Dengan AHH 68 tahun ditemukan sebanyak 454.266 penduduk atau 4% dari 10.537.925 yang masuk dalam DP4 rentan meninggal dunia.
“Selama beberapa kali Pemilu, kita mendapatkan bahwa orang yang sudah mati pun masih masuk dalam dafatar pemilih,” katanya.
Masuknya orang yang sudah meninggal dunia dalam daftar pemilih dikarenakan Dinas Kependudukan tidak bisa mengeluarkan penduduk yang sudah meninggal dunia dari daftar penduduk, jika tidak ada laporan resmi dari ahli waris.
Dari hasil analisis data ditemukan sebanyak 5.945.846 penduduk berpotensi berada di liar rumah pada proses coklit. Jumlah tersebut merupakan penduduk berusia 30 – 60 tahun yang bekerja atau memiliki aktivitas di luar rumah.
Diperkirakan juga akan ada sebanyak 1.771.252 penduduk yang sulit dijumpai pada saat coklit. Jumlah itu masuk dalam penduduk berusia 17-25 tahun, yang masuk dalam kategori pelajar dan mahasiswa. Yang mana saat coklit, sedang berada di sekolah, tugas belajar ke luar daerah.
Coklit merupakan cara memperbaiki daftar pemilih dari rumah ke rumah. Bawaslu juga menganalisis berdasarkan peluang PPDP tidak berhasil menemui pemilih pada proses coklit.
Kesempatan itu disampaikanya, Bawaslu Sumut telah melaksanakan rapat kerja teknis dengan Panwas kabupaten/kota terkait pengawasan coklit. Pembekalan dilakukan agar Pengawas Pemilihan Lapangan yang dibentuk dibekali pengetahuan dan teknis pengawasan coklit.