Ekonomi

Pasar Murah Pemko Medan, Pembelian Tidak Terbatas Dan Ada Target Penjualan

Medan,-Komisi C DPRD Medan mengapresiasi, sekaligus mengeritik pelaksanaan Pasar Murah yang dilaksanakan Pemko, dalam menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Diantaranya tidak adanya batasan masyarakat membeli produk, dan adanya target penjualan yang dibebankan kepada pihak kelurahan.

Selasa (15/5), Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe (Bayek), mengunjungi beberapa tempat pelaksanaan Pasar Murah. Itu dilakukan sebagai respon atas dilaksanakannya kegiatan Pasar Murah di 151 titik di 21 kecamatan. Secara resmi Pasar Murah sudah dibuka oleh Wali Kota Dzulmi Eldin, sehari sebelumnya.

Salah satu tempat pelaksanaan Pasar Murah yang dikunjungi Komisi C adalah yang dilaksanakan di Kantor Lurah Sudirejo I, Kec. Medan Kota. Hendra DS dan Bayek, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, karena positif untuk membantu masyarakat.

Kata Hendra, dari harga yang ditawarkan di Pasar Murah, memang sangat membantu masyarakat. Karena rata-rata dibawah harga pasar antara Rp2.000 – Rp3.000 per produk ataupun per kg. Dengan pengurangan harga tersebut, diyakini masyarakat akan sangat terbantu dalam memenuhi kebuhutan hidup sehari-hari, terutama pada bulan Ramadhan nanti.

Namun begitu, kata Hendra, ada beberapa hal yang menjadi kritikan pihaknya dalam pelaksanaan Pasar Murah tersebut. Yakni, tidak adanya batasan jumlah produk yang dibeli masyarakat, dan adanya target yang dibebankan kepada pihak kelurahan, sebagai pelaksana Pasar Murah.

Terjadi penumpukan

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi C Bayek, terlihat di lapangan, masyarakat dibebaskan saja membeli produk seberapapun jumlahnya. Efek negatifnya dikhawatirkan akan terjadi penumpukan barang oleh warga tertentu. Selain itu juga produk-produk yang dijual tidak terdistribusinya kepada masyarakat.

Kata Bayek, Komisi C melihat ini sebagai kelemahan yang harus segera dievaluasi. Karena bisa saja kondisi itu dimanfaatkan oleh sebagian warga untuk menumpuk barang. Atau juga dimanfaatkan oleh pedagang eceran, yang akan menjualnya lagi di luar Pasar Murah.

‘’Harusnya tidak seperti itu. Pelaksana Pasar Murah harusnya mendata masyarakat yang datang. Dalam sehari, warga hanya boleh belanja satu kali dengan volume yang terbatas. Dengan begitu tujuan Pasar Murah untuk membantu masyarakat, tercapai,’’ kata Bayek.
Kemudian, katanya lagi, Pemko Medan harus segera merevisi aturan tentang pemberian target penjualan kepada pihak kelurahan. Diperoleh informasi, bila pihak kelurahan tidak mencapai target penjualan tertentu, ke depannya tidak boleh lagi mengadakan Pasar Murah.

Komisi C, kata Bayek, menilai kebijakan ini akan menimbulkan permainan yang dapat merugikan masyarakat. Karena, pihak kelurahan tidak lagi berpikiran untuk meratakan distribusi, tapi sebatas pencapaian target.

‘’Bagi mereka yang penting target tercapai. Siapapun yang beli dan berapa jumlahnya, terserah saja. Ini tidak baik. Karena bukan itu tujuan dari pelaksanaan Pasar Murah,’’ kata Bayek.

Daftar harga
Adapun harga bahan kebutuhan pokok yang di jual di Pasar Murah, diantaranya beras kualitas premium dijual Rp8.180/kg, harga di pasaran Rp12.000/kg. Gula pasir Rp9.950/kg, pasaran Rp12.000/kg, tepung terigu Rp6.180/kg, pasaran Rp8.000/kg, telur Rp925/butir, pasaran Rp1.300/butir, kacang tanah kupas Rp20.800/kg, pasaran Rp24.000/kg, blue band 200 gram Rp5.500/cahet, pasaran Rp7.000/sachet, minyak goreng Sania 1 liter Rp11.500, pasaran Rp13.500, serta minyak goreng Fortune 1 lter Rp11.000, pasaran Rp13.000.

Lalu minyak goreng Madina 1 liter Rp10.750, pasaran Rp12.750, minyak goreng Palmanco Rp9.500, pasaran Rp12.000. Kemudian Sirup Kurnia Rp15.340/botol, pasaran Rp17.400/botol, Pohon Pinang Super Rp18.000/botol, pasaran Rp19.000/botol, Sarang Tawon Super Qulity Rp18.000/botol, pasaran Rp19.000/botol dan Sirup Syukur Rasberry Rp13.500/botol, pasaran Rp15.000/botol.

Leave a Reply