DPRD Medan Usulkan Ranperda Perlindungan Pedagang
Medan,-Kalangan DPRD Medan mengaku prihatin melihat kondisi pedagang kecil di kota Medan selalu menjadi korban penggusuran. Bahkan, saat terjadi penggusuran kerap terjadi pertikaian antara pedagang dengan Pemko. Akhirnya, berdampak kerugian ke dua pihak yakni pemerintah dan pedagang.
Untuk menghindari kerugian dan pertikaian sekaligus penataan kota dinilai perlu adanya payung hukum untuk mengatur keberadaan pedagang. Seiring dengan itu, DPRD Medan mengajukan usul inisiatif Ranperda untuk ditetapkan jadi Perda tentang perlindungan pedagang kecil di kota Medan.
Sekretaris Komisi C DPRD Medan yang juga salah satu pengusul Ranperda yakni Boydo HK Panjaitan SH kepada wartawan, Selasa (7/8/2018) mengatakan, bahwa pedagang kecil perlu dilindungi dan ditata. Sebab, pedagang kaki lima dinilai sebagai penggerak perekonomian di kota medan. Maka, pedagang kecil bukan untuk dibinasakan melainkan ditata dengan baik.
Dikatakan Boydo, keberadaan pedagang kecil sesungguhnya merupakan potensi yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Peran pedagang kecil mampu dinilai mampu menstabilkan harga jika terjadi krisis moneter. “Saat ini keberadaan pedagang informal sangat memprihatinkan. Maka perlu perhatian khusus dari pihak kita (legislatif-red),” ujar Boydo selaku politisi PDI P Medan itu.
Ditambahkan Boydo yang juga selaku Bendahara DPC PDI P Kota Medan itu, seperti di Bandung, pedagang kecil tetap diberdayakan sebagai asset yang mampu mendongkrak PAD. Bahkan para pedagang ditata melakukan aktivitas dipinggir jalan dengan pengawasan zonasi berdasarkan waktu berjualan.
“Zona itu dikaji untuk tempat aktivitas jualan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan dan kesemrautan. Terutama kebersihan tetap dijaga dana terbukti mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi pedagang,” sebut Boydo.
Sebelumnya, salah satu tim pengusul Ranperda H Iswanda Ramli saat memberi penjelasan lewat paripurna menyampaikan, adapun alasan yang menjadi rujukan Perda inisiatif perlindungan pedagang kecil yakni Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 17 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2008, UU No 22 Tahun 2009, UUNo 12 Tahun 2011, Permen No 43 Tahun 1993, Permen No 6 Tahun 2010, Perpres No 112 Tahun 2007, Perda Kota Medan No 2 Tahun 2009 dan Pasal 2 Tata Tertib DPRD Medan No 171/3749 Tahun 2015.
Adapun nama nama pengusul yaitu, Henry Jhon Hutagalung (PDIP), Iswanda Ramli (Golkar), Bobby Barus (PDIP), Wong Cun Sen(PDIP), Boydo HK Panjaitan (PDIP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Anton Panggabean (Demokrat), Andi Lumbangaol (PKPI), Paul Mei A Simanjuntak (PDI P).