Peristiwa

Pelaksanaan dan Penerapan Perda di Medan Perlu Dimaksimalkan

Medan,-Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan telah mengesahkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, baik untuk yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun untuk kepentingan Pemko Medan sendiri.

Namun, sejauh ini sejumlah Perda yang telah disahkan itu berjalan baik, tapi harus dimaksimalkan, khususnya yang bersentuhan langsung terhadap kepentingan masyarakat.

“Iya, sudah baik namun perlu dimaksimalkan,” ucap anggota DPRD Kota Medan, Deni Maulana Lubis, menjawab wartawan di Medan, Selasa (12/3/2019).

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan, perlu adanya Perwal sebagai Juklak dan Juknis pelaksanaan Perda, sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menjalankan segala persoalan yang berurusan dengan rakyat.

Anggota Komisi B ini tidak menampik, Perda yang selama ini berjalan dan intens diterapkan oleh Pemko Medan adalah Perda yang berhubungan dengan pendapatan daerah, seperti Perda Pajak Parkir, Perda IMB, Pajak Hiburan dan Perda PBB.

Sementara, sebut Deni, Perda yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Perda tentang Sistem Kesehatan Masyarakat, Perda MDTA, Perda halal dan higienis belum sepenuhnya diterapkan.

Seharusnya, sebut Deni, baik Perda yang berhubungan dengan pendapatan daerah dan Perda yang berhubungan dengan masyarakat seiring sejalan, sehingga pembangunan kota dengan pembangunan masyarakatnya seiring sejalan tumbuh bersama.

Karena itu, Deni, meminta Pemko Medan melalui OPD terkait agar menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda yang berhubungan dengan masyarakat itu. “Bukan hanya Perwal-nya saja, sarana dan prasarana pendukung lainnya juga harus disiapkan, sehingga pelaksanaan Perda bisa maksimal,” pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply