Politik

Pembahasan LPj APBD 2018, Datang Terlambat, Henry Jhon Langsung Pimpin Rapat Tertutup

Medan,-Ketua DPRD Medan ‘Usir’ Wartawan yang akan melakukan peliputan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan Tahun Anggaran 2018 dari ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Medan, Rabu (3/07/2019).

Datang terlambat dengan alasan baru melakukan kunjungan kerja (kunker) di Jakarta, saat membuka rapat pembahasan LPj Walikota Medan yang hanya dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Henry Jhon menyebutkan bahwa pembahasan tersebut tertutup dari yang tidak berkepentingan.

“Maaf kawan-kawan, saya datang terlambat. Baiklah, rapat pembahasan LPj APBD Tahun Anggaran 2018 kita buna dan tertutup. Yang tidak berkepentingan silahkan ke luar, ” ucapnya.

Sontak, sejumlah wartawan yang ada di ruangan tersebut pun bergegas meninggalkan ruang Banggar.

“Katanya tertutup, ya keluarlah kita, “sebut salah seorang wartawan.

Seperti diketahui, rapat pembahasan LPj TA 2018 akan dibahas oleh anggota DPRD di Badan Anggaran menuai protes.

Hal itu membuat Fraksi PAN bakal ancam untuk Walk Out dan tidak akan ikut dalam pembahasan.

Ketua Fraksi PAN, HT Bahrumsyah menilai bahwa pimpinan DPRD Kota Medan untuk mengevaluasi pembahasan LPj oleh Banggar. Sebab, hal ini melanggar Tata Tertib (Tatib).

“Berdasarkan Tatib DPRD Kota Medan, Pasal 56 ayat 1 sampai 5 menyatakan Banggar tidak memiliki tugas melakukan pembahasan terhadap Ranperda. Lebih khusus, Banggar tidak memiliki tugas membahas LPj,” tulis FPAN dalam suratnya yang diterima wartawan, Rabu (3/7/2019.)

Dalam surat Nomor 162/FPAN/DPRD-M/VII/2019 tertanggal 1 Juli 2019 itu juga disebutkan Pasal 50 menyatakan Komisi mempunyai tugas melakukan pembahasan terhadap Ranperda dan Rancangan Khusus DPRD.

Kemudian, Pasal 1 ayat 16 menyebutkan Pansus adalah panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal khusus tertentu. Pasal 64 ayat 1 dan 2 menyebutkan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain, berupa Pansus yang bersifat tidak tetap.

Selanjutnya, Pasal 48 menyebutkan pembahasan LPj dapat dilakukan oleh Pansus yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota.

Banmus tidak berwenang menyusun jadwal secara detail kegiatan alat kelengkapan DPRD Kota Medan, apalagi jadwal pemanggilan para SKPD yang berkaitan dengan pembahasan LPj.

“Tugas menyusun jadwal dan pemanggilan para SKPD berkaitan dengan pembahasan LPj dilakukan oleh Komisi atau Pansus yang dibentuk,” tulis surat yang ditandatangani Ketua FPAN, Bahrumsyah dan Sekretaris Kuat Surbakti itu.

Berdasarkan Tatib diatas, FPAN minta agar setiap kebijakan DPRD Kota Medan yang berkaitan dengan pembahasan Ranperda agar dilakukan berdasarkan ketentuan Tatib yang ada, sehingga produk hukum yang akan dikeluarkan DPRD Kota Medan tidak cacat hukum dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kepada pimpinan DPRD diminta pembahasan LPj Pemko Medan TA 2018 agar dilakukan oleh Pansus,” pinta FPAN dalam surat itu.

Share DataMedan

Leave a Reply