Peristiwa

Sepekan Polres Sergai Tangkap 9 Pelaku Kasus Narkoba

Sei Rampah, – Polres Serdang Bedagai menangkap 9 orang pelaku penyalahgunaan narkoba terdiri dari 6 orang pengedar dan 3 pemakai, selama sepekan.

Dari 9 pelaku yang ditangkap, satu diantaranya ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses penangkapan.

“Penangkapan sembilan tersangka terdiri enam laporan, 4 LP Satnarkoba,1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Tanjung Beringin terhitung mulai dari 1 hingga 7 September 2019”, kata Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu saat memaparkan kasus tersebut, di Mapolres Sergai, Rabu (11/09/2019).

Adapun identitas 6 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni NN alias Ucok(41), ZL(34), NK alias Nanang(38), SI alias Heri(37), YN alias Yus(37), LH alias Sipa(37). Sedangkan untuk identitas 3 orang pemakai yakni AR alias Maman(40), JP alias Joko(34), AP alias Yogi(29).

Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat brotto 8,98 gram, Ganja seberat brutto 2.502.28 gram dan 1 unit Sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi.

Sementara dari tersangka ZL yang memiliki narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bal kurang lebih 2,5 gram, petugas memberikan tindakan terukur dibagian kaki kananya karna mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Untuk pengedar dikenakan Pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Sedankan untuk Pemakai melanggar Pasal 112(1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.(DM/01)

Share DataMedan

Leave a Reply