Ekonomi

Soal Monza, DPRD Medan Minta Penegak Hukum Tak Berlebihan

Medan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan minta aparat penegak hukum tidak bertindak berlebihan terhadap pedagang pakai bekas atau lebih di kenal dengan nama monza.

“Pedagang monza itu jangan dikejar seperti gembong narkoba. Yang ditindak itu importirnya,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.

DPRD Medan minta aparat penegak hukum tidak bertindak berlebihan terhadap thrifting itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, dalam rapat dengar pendapat bersama pedagang monza Simalingkar, Senin (3/4/2023).

Afif mengaku, sangat memahami persoalan yang dihadapi pedagang. “Secara pribadi, saya memahami persoalan pedagang, karena saya juga berdagang. Masalah baju impor ini sudah lama, karena selalu berdampinggan buka dengan pabrik ,” ucapnya.

Senada dengan itu, Edward Hutabarat, meminta agar aparat penegak hukum menghentikan penangkapan terhadap bal monza. “Atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan tegas menyatakan hentikan penangkapan. Kita akan surati pihak Kepolisian,” kata Edward.

Sementara, Hendri Duin, meminta pihak kepolisian untuk mematuhi keputusan di Jakarta. “Tanggal 30 Maret 2023, saya sendiri hadir di Pasar Senen bersama Bung Adian Napitupulu, Pospera, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. Saat itu diputuskan agar pedagang berjualan sampai stok habis dan para importir diburu. Jadi, itu sudah sangat jelas. Di sini kami sampaikan agar aparat kepolisian dan penegak hukum segera hentikan penangkapan,” tegasnya.

Sedangkan, Dhiyaul Hayati, sependapat dengan hal itu. “Apa yang diputuskan di Pasar Senen harus ditaati. Di mana dalam putusan itu, pedagang bisa berjualan dengan menghabiskan sisa stok yang ada,” katanya.

Dari data milik PUD Pasar Kota Medan, jumlah pedagang monza hanya 10 persen. “Jumlah pedagang monza di pasar kita hanya 10 persen. Dampak dari permasalah ini, telah membuat pendapatan kita menurun,” Dirut PUD Pasar, Suwarno.

Sebelumnya, puluhan pedagang monza mengeluhkan terjadinya penangkapan terhadap barang milik mereka. “Saat ini, kami jantungan berjualan, setelah bal monza kami ditangkap. Kami membeli barang itu hutang ke sana kemari. Sejak ada penangkapan, mau bayar hutang pun kami tidak sanggup,” ucap pedagang.

Pedagang juga mengatakan, aparat penegak hukum tidak mematuhi adanya aturan dari rapat di Jakarta. “Sudah ada rapat di Jakarta dua Menteri bersama anggota DPR RI. Dalam rapat itu, Pak Adian minta agar pedagang menghabiskan stoknya. Justru sebaliknya, penangkapan di lakukan. Kami jadi resah, sekarang pembeli sepi karena ketakutan. Jadi, kami mohon kepada DPRD Medan agar ini dihentikan,” ungkap pedagang.

Mendengar keluhan pedagang itu, Komisi III DPRD Kota Medan melalui rekomendasinya meminta dihentikan penangkapan bal monza, meminta Pemkot Medan melakukan bimbingan dan pembinaan kepada pedagang, termasuk pemberian modal usaha bila nantinya adanya aturan terkait masalah thrifting.

“Rekomendasi ini nantinya akan dikirimkan kepada pemerintah dan Wali Kota Medan. Jadi, PUD Pasar dapat melakukan pendataan stok milik pedagang,” imbau Afif.

Share DataMedan

Leave a Reply