Ekonomi

Perda No 10 Tahun 2017 Dibuat untuk Melindungi Seluruh Masyarakat Kota Medan

Medan,-Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Syaiful Ramadhan menegaskan lahirnya pertauran daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis dibuat salah satu tujuannya dalam rangka melindungi seluruh masyarakat Kota Medan dari produk yang membahayakan.

Hal tersebut ditegaskan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 7 tahun 2023, Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Kp. Aur Kel. Aur Kec. Medan Maimun, Jalan Karya Wisata Komp JIP 1 Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor dan Jalan Karya Tani Gg. Dame Kel. P. Mansyur, Kec. Medan Johor, Sabtu-Ahad (22-23/07/2023).

“Perda ini dibentuk sesungguhnya untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh warga kota Medan dari produk yang dapat membahayakan kesehatan,” jelasnya.

Politisi muda PKS ini mengatakan, Perda ini juga bertujuan untuk memproteksi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama dari kehalalannya dan higienisnya suatu produk. “Menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar halal dan higienis diharapkan akan memberikan perubahan besar terhadap masyarakat kota Medan dalam hal kesehatan,” katanya.

Dewasa ini, kata Syaiful ketika produk makanan banyak ragam jenis yang tidak hanya diproduksi dalam negeri saja menjadi keharusan kita untuk melakukan kontrol terhadap peredarannya.

“Kita melihat bayak makanan langsung diimpor dari negara lain yang akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, karena itu, dalam rangka menjawab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan produk makanan lainnya yang diragukan kandungan gizinya aturan ini diharapkan bisa berperan maksimal,” katanya.

Politisi Muda PKS Kota Medan ini juga mendorong Pemko Medan melakukan pengawasan yang maksimal di masyarakat. “Pengawasan berkala terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat harus dilakukan secara berkala. Hal ini penting, agar tidak ada celah bagi para pelaku yang mencoba melakukan kecurangan dan tindakan yang bisa menimbulkan masalah besar dikemudian hari,” jelasnya.

Diuraikannya, Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.

Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.

BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

Share DataMedan

Leave a Reply