Peristiwa

Pemkot Medan Tak Terbitkan PBG Tak Sesuai Ketentuan Kawasan

Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tak terbitkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tak sesuai ketentuan kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta peraturan zonasi. “Pengajuan PBG yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kawasan, tentunya akan ditolak,” tegas Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman.

Pemkot Medan tak terbitkan PBG yang tak sesuai ketentuan kawasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, membacakan penjelasan Wali Kota Medan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda PBG pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (11/7/2023).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah, itu di hadiri Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota DPRD Kota Medan serta pimpinan OPD Pemkot Medan.

Dalam pendaftaran PBG, kata Aulia, sebuah bangunan di wajibkan untuk melampirkan rencana proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebarakannya. Peralatan yang akan di gunakan dan instalasinya harus di sertakan untuk diperiksa kesesuaiannya, termasuk mengenai akses jalur evakuasi saat terjadi kebakaran. Kesemua ini akan menjadi pertimbangan dalam penertiban PBG,” kata Aulia.

Soal pengadaan gang kebakaran, sebut Aulia, memang tidak diatur dalam Ranperda, tetapi kebijakan itu di selaraskan dengan aturan daerah yang mengatur tata ruang dan tata wilayah.

Terkait penindakan, sambung Aulia, Pemkot Medan akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terhadap banyaknya bangunan berdiri tidak memiliki IMB dengan alasan kepentinga otoritas, Aulia, menegaskan secara hukum pembangunan belum dapat di laksanakan jika belum ada dokumen perizinan bangunan gedung.

Sebab, tambah Aulia, perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG memiliki perbedaan dalam aspek teknis, sifat, ketentuan pengurusan hingga cakupan pengaturannya terkait proses mendirikan bangunan.

“PBG bukan lagi bersifat izin yang harus di penuhi jika hendak mendirikan bangunan, tapi lebih sebagai pelaporan kepada pemerintah atas aktivitas mendirikan bangunan tersebut,” katanya.

Usai menyampaikan penjelasan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, kemudian sidang paripurna diskor untuk menetapkan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) serta anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Medan mengumumkan nama-nama anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus pembahasan Ranperda PBG, yakni Daniel Pinem, Paul Mei Anton Simanjuntak, David Roni Sinaga, Haris Kelana Damanik, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari Nasution, Syaiful Ramadhan, Rudiawan Sitorus, Edwin Sugesti Nasution, Edi Saputra, Mulia Asri Rambe, T. Edriansyah Rendy, Burhanuddin Sitepu dan Hendra DS.

Share DataMedan

Leave a Reply