Ekonomi

Sosialisasi Perda Bersama Bukhari SE, Warga Harapkan Anggaran Pemberdayaan UMKM dan Ketersediaan Lapangan Pekerjaan

Medan,- Persoalan kemiskinan di Kota Medan menjadi perhatian banyak pihak. Bayak faktor yang mempengaruhi kemiskinan di masyarakat salah satunya adalah pola kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tepat, seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhari, SE menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan sejumlah tempat diantaranya, di Jalan Ampera 4 Nomor 7 Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Jalan Perunggu, Gg H.Samsudin, Kelurahan Kota Bangun, Lingkungan V, Kecamatan Medan Deli, Jalan Yos Sudarso Km, 9,5 Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Ahad-Senin (4-5/02/2024).

“Hari ini kita menyaksikan, kesulitan perekonomian warga terjadi karena adanya pola kebijakan yang tidak tepat. Salah satunya adalah terkait kebijakan menaikan harga BBM. Masyarakat yang saat itu masih berjuang pasca Pandemi Covid-19 harus dihadapkan dengan perubahan ekonomi akibat kenaikan harga BBM,” kata Bukhari.

Disampaikannya, Calon Anggota DPRD Medan Dapil 3 nomor urut 8 ini, kebijakan menaikan harga BBM mempengaruhi naiknya harga kebutuhan pokok.”Bayangkan saja, warga saat ini mengeluhkan kenaikan harga beras harga Minyak goreng, begitu juga harga cabe, bawang dan lainnya. Kondisi ini jelas membuat lesu kondisi perekonomian masyarakat,” katanya.

Dalam menyikapi persoalan ini, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memberikan porsi anggaran yang besar untuk program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan seperti pemberdayaan UMKM dan lainnya. Usulan ini diharapkan bisa memberikan penguatan yang maksimal dalam menumbuhkan kembali ekonomi Kota Medan dan meningkatkan daya saing masyarakat Kota Medan pasca Pandemi corona.

“Dengan pemberdayaan UMKM misalnya, maka kita mengharapkan ekonomi di masyarakat bisa tumbuh,” jelasnya.

Disampaikan Bukhari, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Pada Bab IV Pasal 9 juga disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Warga di Medan Deli Efendi Hasibuan mendukung adanya program pemberdayaan UMKM untuk masyarakat yang nantinya bisa membantu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Pihaknya juga mengharapkan Pemerintah Kota Medan juga bisa menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi generasi muda di Kota Medan.

“Harapan kita anggaran pemberdayaan UMKM atau permodalan bagi warga bisa segera direalisasikan. Begitu juga masalah lapangan pekerjaan, dimana saat ini banyak warga yang menganggur akibat sulit mendapatkan pekerjaan,” katanya.

 

 

Share DataMedan

Leave a Reply