Peristiwa

H.Datok Ilhamsyah : Tuntaskan Persoalan Kebersihan Butuh Kerjasama Masyarakat dan Pemerintah

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golonga Karya (Golkar) H.Datok Ilhamsyah, SH menilai ursan kebersihan lingkungan merupakan urusan bersama yang harus diselesaikan oleh masyarakat dan pemerintah Kota Medan. Hal ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan di Jalan Sunggal, Gg.Langgar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (29/03/2024).

“Dalam menyelesaikan urusan kebersihan keterlibatan masyarakat bekerjasama dengan pemerintah Kota Medan menjadi syarat mutlak. Kalau tidak maka menyelesaikan urusan sampah dan kebersihan lingkungan akan sulit dilakukan,” katanya.

Untuk itulah, kata Ilhamsyah sosialisasi terkait pengelolaan persampahan ini perlu terus dilakukan dalam rangka membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan.

“Keberadaan Perda ini sangat penting, untuk mendukung Perda ini yang paling penting adalah menumbuhkan kesadaran warga dalam mencintai lingkungannya,” ungkap Sekretaris DPD Golkar Sumut ini.

Untuk itulah, dalam menyelesaikan persoalan sampah Pemerintah Kota Meda tidak mungkin bisa menyelesaikan sendirian. “Jadi perlu keterlibatan masyarakat secara penuh dalam menyelesaikan persoalan kebersihan di Kota Medan,” ucapnya.

Untuk mendukung tumbuhnya kesadaran warga, Anggota Komisi I DPRD Medan ini mengharapkan Pemko Medan memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah, misanya pengadaan bak sampah, pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara dan lainnya.

“Yang tidak boleh lupa juga adalah soal ketersediaan fasilitas yang menjadi salah satu hal penting dalam menyelesaikan persoalan sampah di masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.

Share DataMedan

Leave a Reply