Peristiwa

Drainase MUDP dan Kanal Tak Berfungsi, Medan Darurat Banjir

Medan,- Anggota komisi IV DPRD Medan Hendra DS mengaku prihatin kondisi kota Medan kategori darurat banjir. Untuk itu Hendra DS mendorong Pemko Medan melakukan terobosan baru solusi mengatasi banjir.

Dikatakan Hendra DS (foto) kepada wartawan, saat ini ada dua hal penting yang tidak berfungsi. Seyogianya ke dua hal itu diyakini mampu mengatasi banjir.

“Dua hal itu, tidak ada pengelolaan tata kota drainase yang bagus yakni Medan Urban Development Project (MUDP) dan kanal (sungai),”kata Hendra DS, Kamis (16/5/2019).

Akibatnya air hujan di Medan dan banjir kiriman dari luar Medan tidak dapat mengalir dengan bagus. Dimana drainase MUDP dan kanal tidak berfungsi.

Selain itu kata politisi Hanura itu, masih banyak drainase yang rusak dan tidak berfungsi di kota Medan. “Kita harapkan Pemko Medan melalui Dinas PU Kota Medan melakukan upaya terobosan baru mengatasi hal itu,” harapnya.

Ditambahkan, Kota Medan saat sudah masuk ke dalam kategori darurat banjir. Konsep pengelolaannya sudah salah dari awal. Proyek MUDP tidak jalan, kanal tidak berfungsi.

Maka untuk itu konsep perbaikan banjir ini harus dimulai perbaikan dari awal. Diurut semuanya dari nol.

“Kalau cuma untuk perbaikan mendalami parit-parit, masalah banjir tidak akan selesai. Tapi diurut dari awal. Karena siapapun pemimpinnya sekarang ini tidak akan bisa mengatasi banjir. Lihat saja 2 jam hujan lebat, air sudah tergenang karena drainase tidak jalan,” katanya.

Selain itu, kata Hendra, Peraturan Walikota (Perwal) nya tidak ada. Kayak Perda sampah, seharusnya Pemko Medan memasang kamera CCTV di setiap lokasi dan kemudian ditempatkan Satpol PP nya.

“Sehingga begitu ada yang melanggar Perda bisa langsung diberi sanksi agar ada efek jera,”pungkasnya.

==============

Minim RTH, Kota Medan Kerap Banjir

Medan,-Saat musim hujan sering terjadi genangan air yang menyebabkan banjir di Medan. Salah satu penyebabnya drainase tersumbat dan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kita minta Pemko Medan proaktif melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang kerap tergenang setiap kali hujan. Minimnya kesadaran masyarakat terkait sampah menjadi pemicu banjir di kota ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Abdul Rani, Minggu (12/5/2019).

Menurut politisi PPP ini, pihak kelurahan harus jeli dan melibatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan. Pasalnya, sampah-sampah yang dibuang ke parit maupun saluran drainase mengakibatkan terjadi penyumbatan. “Walikota harus perhatikan drainase terutama kepada Kadisnya, agar Kota Medan ini untuk pengaliran airnya supaya lebih baik lagi,”tukasnya.

Senada juga dikatakan Anggota Komisi IV, Parlaungan Simangunsong. Menurutnya Kota Medan minim Ruang Terbuka Hijau. Sehingga menimbulkan kurang resapan air yang berakibat terjadi banjir.

Menurut politisi Demokrat ini, RTH di Medan belum mencapai 30 persen sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. “RTH di Kota Medan belum mencapai 30 persen, tapi tidak jelas kriteria RTH itu. Entah bagaimana konsepnya,”kata mantan Ketua Komisi D DPRD Medan ini.

Lanjutnya lagi, hingga saat ini, Kota Medan masih sering dilanda kebanjiran dan hampir semua ruas jalan dan pemukiman warga dilanda tergenang setiap kali dihuyur hujan deras.

Parlaungan menyayangkan RTH Kota Medan masih 10 persen. Padahal dalam UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 telah mengamanatkan bahwa perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) sedikitnya 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, dan kerusakan tanah, air dan udara.

“Artinya, itu masih sangat minim dan dampaknya lama kelamaan akan tidak baik untuk kesehatan masyarakat. Daerah perkotaan pun akan sering mengalami banjir, karena drainasenya tidak bisa menampung debit air,” tukasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply