Komisi C Tuding P3TM Tidak Miliki Niat Baik
DataMedan,-Komisi C DPRD Medan tidak direspon Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).Hal ini membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait kisruh pasar Marelan ‘buntu’.
Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS, mengaku kecewa dengan sikap pengurus Persatuan Pedagang pasar Tradisional Marelan (P3TM). Mereka dinilai tidak memiliki niat untuk menyatukan pedagang di pasar itu.
“Sudah dua kali mereka (P3TM) kita undang, tapi mereka tidak hadir. Ini menunjukkan kalau mereka tidak mempunyai niat baik untuk menyatukan pedagang,” kata Hendra DS, Senin,5 Maret 2018.
Hari itu Komisi C DPRD Medan kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas rencana pemindahan pedagang ke Pasar Marelan yang sudah selesai dibangun. Proses pemindahan itu memunculkan masalah dan diprotes banyak pedagang.
RDP pertama yang digelar pekan lalu, batal dilaksanakan, karena pihak paling berkompeten, yakni PD. Pasar dan P3TM tidak hadir. Namun, pada pelaksanaan RDP ke dua, hari Senin, hanya PD. Pasar yang hadir, sementara P3TM, tetap tidak hadir.
“Kita kecewa, P3TM tidak punya niat untuk menyatukan pedagang. Mungkin mereka merasa kuat karena dibeking. Maka dari itu kita akan mencari tahu siapa yang memberi beking itu,” pungkasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe secara tegas tidak akan meneruskan RDP terkait kisruh pasar Marelan.Sampai ada pernyataan dari P3TM untuk dapat menghadiri RDP dengan Komisi C.
“RDP ini tidak akan dilanjutkan sampai batas waktu tidak ditentukan hingga ada pernyataan dari P3TM untuk hadir kemari (DPRD-red), ” tegasnya.
Sementara dalam RDP itu Komisi C mengeluarkan empat butir rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C.
Dalam rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS empat rekomendasi tersebut yakni pertama, meminta kepada PD Pasar untuk menstanvaskan pembangunan meja dagangan dan kios pedagang yang saat ini pembangunannya dilakukan oleh Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).
“Sebab, P3TM tidak berkompeten untuk melakukan pembangunan meja dan kios di pasar Marelan, ” katanya.
Kedua, kata Hendra PD Pasar diminta untuk melakukan pengundian ulang kepada pedagang yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut.
Selanjutnya, yang ketiga PD Pasar harus menjamin agar seluruh pedagang yang berjumlah 791 pedagang dapat tertampung di pasar induk Marelan.
“Serta yang keempat, Badan Pengawas PD diminta untuk mencari keterangan terkait adanya pembangunan diluar yang dilakukan oleh Dinas Perkim, ” katanya.