Boydo HK Panjaitan Sesalkan Bawas PD
DataMedan,-Walaupun dugaan jual beli kios dengan harga selangit di Pasar Marelan merebak, Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Bawas PD) Kota Medan sampai kini belum juga menetapkan satuan harga meja, kios dan stand pedagang di gedung baru pasar tersebut. Padahal itu merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Medan pasca dugaan jual beli itu menguak ke permukaan.
Melihat kondisi itu, Komisi C DPRD Medan mendesak Bawas PD segera mengumumkan satuan harga kepada publik dan dapat bekerja secara profesional, ujar Sekretaris Komisi C Boydo HK Panjaitan kepada wartawan, Rabu (28/02/2018).
Rencananya, minggu depan Komisi C akan kembali mengundang pihak terkait seperti Ketua Bawas PD dan Dirut PD Pasar untuk rapat dengar pendapat (RDP), ujar Politisi PDIP ini lagi.
Disebutkannya, kalau memang sudah ada instruksi wali kota dan rekomendasi Dinas Perkim-PR atas satuan harga tersebut, Bawas PD harusnya cepat memutuskan dan menetapkan serta mengumumkannya ke publik. Sehingga informasi yang beredar di kalangan pedagang dan masyarakat tidak simpang siur yang kemudian dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dalam hal ini.
Bawas ini bagian Pemko. Ini pula bagian ketidakseriusan Pemko bekerja. Padahal sudah ada analisis RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang baik dari Dinas Perkim-PR untuk membangun meja dan lapak itu. Tapi kenyataan di lapangan selalu ada yang kurang, katanya.
Bendahara DPC PDIP Medan ini menyebut Bawas PD tidak fokus dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai kewenangan yang diberikan. Harga RAB yang tidak dipublikasi ini, dinilainya tentu menjadi tanda tanya besar buat publik. Seakan-seakan ada unsur suasana untuk memperlambat operasional gedung baru Pasar Marelan, ujarnya.
Sebab kalau terlalu lama ini diputuskan, semakin banyak orang juga yang ambil kesempatan dan sok jadi pahlawan padahal ujung-ujungnya ingin mendapatkan lapak, ujarnya.
Di sisi lain Boydo menuding, bahwa gejolak yang terjadi di sejumlah pasar tradisional di Medan saat ini lantaran Wali Kota Dzulmi Eldin tidak tegas dan cepat menyikapi permasalahan dimaksud. Ia contohkan selain Pasar Marelan, masalah pengelolaan Pasar Peringgan yang terkuak sudah dialihkan ke pihak swasta, Pasar Kampunglalang yang tak kunjung tuntas dikerjakan, menjadi catatan hitam Pemko atas rencana menghidupkan kembali gairah pasar tradisional.