Peristiwa

Ini Fakta Sebenarnya Kasus Tagih Hutang di Istagram, Seorang Wanita Dipolisikan

Medan,- Fakta sebenarnya terkait pemberitaan “Tagih Hutang di Istagram, seorang wanita malah dipolisikan” yang ramai di Kota Medan akhirnya terungkap kepermukaan. Hal tersebut terungkap dalam klarifikasi yang disampaika Fitriani Manurung kepada sekaitan dengan pemberitaan tersebut.

Dalam klarifikasinya yang diterima, Sabtu (11/01/2020) Fitriani Manurung, mengungkapkan selaku pihak yang membuat Laporan Polisi atas perbuatan Febi Nur Amelia sehubungan dengan postingan di history IG miliknya yang memuat atau mendistribusikan sesuatu informasi yang memuat suatu Penghinaan atau mencemarkan nama baiknya.

“Alasan saya menyatakan bahwa postingan history tersebut menghina dan mencemarkan nama baik saya adalah karena kalimat dalam caption history milik Feby Nur Amelia tersebut adalah tidak benar adanya atau dengan kata lain caption yang ada dalam History IG akun milik Febi Nur Amelia tersebut adalah suatu caption bohong. Dimana saya tidak pernah meminjam sejumlah uang kepada Febi Nur Amelia, dan oleh karenanya tidak ada kewajiban hukum saya untuk melaku-kan Pembayaran sejumlah uang kepada Febi Nur Amelia,” jelasnya dalm klarifikasi tersebut.

Diakuinya, tindakannya membuat Laporan Polisi atas perbuatan Febi Nur Amelia tersebut adalah bertujuan untuk mengungkap suatu kebenaran secara hukum dalam memastikan bahwa apa yang ada dalam caption History yang dibuat Febi Nur Amelia.

“Dimana dalam tahap pemeriksaan atas upaya hukum (Laporan) yang saya perbuat tersebut sudah tentu masing-masing pihak diwajibkan untuk membuktikan laporannya dan atau menyanggah tuduhan yang dilaporkan kepadanya,” jelasnya.

Dan oleh karena itu, katanya terhadap apa yang telah diterangkan Febi Nur Amelia tentang permasalahan hutang tersebut, agar terhadap perkara ini mendapatkan terang seyogiyanya dia (Febi Nur Amelia) harus membuktikan tentang keterangan dia (Febi Nur Amelia) tersebut. Karena pada dasarnya sebagaimana dalam Proses pembuktian “apabila kita mendalilkan A, harus kita buktikan A tersebut”.

“Terhadap hutang piutang sebagaimana keterangannya di berita online dan Surat Kabar tersebut, sebelum perkara ini dipersidangkan di Pengadilan Negeri Medan saya telah mendapatkan 2 (dua) kali Somasi dari Kuasa Hukum Febi Nur Amelia. Dan terhadap somasi-soamsi tersebut telah saya jawab melalui Kuasa Hukum saya “Law Office TARIGAN-SIHOMBING & Partner’s”. Dan seyogiyanya apabila persoalan hukum yang telah diterangkan Febi Nur Amelia tersebut benar adanya, sehingga timbulnya peristiwa hukum tentang hutang piutang antara saya dengan Febi Nur Amelia adalah hal yang sesuai dengan fakta hukum, maka dia (Febi Nur Amelia) berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada saya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dan perlu juga diketahui bahwa terhadap Laporan Polisi tersebut, telah melewati proses yang panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi Nur Amelia yang memfosting caption di History Istragam miliknya tersebut adalah suatu postingan yang telah menghina dan mencemarkan nama baik saya.

“Ini juga telah didukung dengan Keterangan Ahli ITE dan Ahli Bahasa untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi Nur Amelia tersebut adalah telah masuk dalam kategori Penghinaan dan Pencemaran Nama baik. Dengan demikian, apa yang diberitakan dalam Berita Online dan Surat Kabar sehubungan dengan berita dengan judul “Tagih Hutang di Istagram, seorang wanita malah dipolisikan” atau berita dengan judul lainnya yang ada hubungannya dengan peristiwa hukum antara Saya dengan Febi Nur Amelia sehubungan dengan Laporan Polisi tersebut, perlu saya klarifikasi tentang kebenaran dan fakta agar semua khalayak ramai mengetahui bahwa Hubungan Hukum antara saya dengan Febi Nur Amelia tidaklah sesuai dengan apa yang telah diberitakan di Berita Online dan Surat Kabar tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan gara-gara Postingan Instastory itu membawa Febi Nur Amelia (29) duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1). Warga Kompleks Menteng Indah ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Randi memaparkan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2) sekitar pukul 21.00 Wib. Saksi, Fitriani Manurung, yang tengah berada di rumahnya di Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya postingan di Instagram oleh akun feby25052 milik terdakwa Febi.

Dalam Instastory-nya, Febi menulis:

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Postingan Febi itu dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Febi membuat postingan Instastory itu dengan tujuan untuk menagih utang Fitriani belum dibayar sejak 12 Desember 2016.

Sebelumnya sekitar Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa.

Pada 2017, Febi Nur Amelia mencoba menagih uang yang telah dipinjam Fitriani Manurung. Namun Fitriani memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa dia belum bisa membayarnya. Tidak lama kemudian, Fitriani langsung memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.

Tahun berganti, pada 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan (Direct Massage) melalui akun Instagram secara pribadi. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.

“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” jelas Randy.

Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh, menyatakan postingan itu sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses, karena postingan tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. Menurutnya postingan itu akan dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Saksi Ahli Bahasa atas nama Agus Bambang Hermanto, menyatakan kalimat yang dibuat Febi telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram @Fitri_Bakhtiar.

Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa Febi melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan penyampaian atau keberatan atas dakwaan akan berlangsung pekan depan.Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan.

Share DataMedan

Leave a Reply