Peristiwa

Buronan Pengedar Sabu Bersenpi Ditangkap di Penginapan

DataMedan,-Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil diamankan dari Penginapan Fergael, Jalan Medan Km 7,5, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.Pelaku Sudra Eryanto (40) yang merupakan bekas anggota TNI AD ini ditangkap sejumlah personil Sat Narkoba, Sabtu (20/1/2018).

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba, AKP Marnaek Ritonga menuturkan, warga Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah ini diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaannya di Penginapan Fergael.

“Sesuai informasi itu, personil langsung berangkat ke tempat yang dimaksud dan diketahui pelaku berada di kamar nomor 7,” papar Marnaek, Minggu (21/1/2018).

Selanjutnya petugas memerintahkan supaya pintu kamar nomor 7. Saat pintu dibuka, petugas langsung mengamakan Sudra dan melakukan penggeledahan isi kamar disaksikan penjaga hotel.

Sejumlah barang bukti ditemukan seperti, 1 pucuk senpi jenis air softgun di bawah tempat tidur, 3 klip plastik klip kecil diiduga berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip sedang kosong di dalam kamar mandi tepatnya di bawah wastafel.

Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip dalam keadaan terpotong, 5 buah pipet di atas meja, 1 unit handphone (HP) merk I Chery warna hitam dan uang sebesar Rp 700 ribu di dalam kantong celana.

Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha RX King dengan no rangka MH33KAO155K763584, no mesin 3KA-737871 Sudra mengakui, mendapatkan sabu dari oknum TNI. Sementara bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba polres simalungun untuk kepentingan penyidikan lebih.

Share DataMedan

Leave a Reply