DPRD Medan Setujui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan Jadi Hak Inisiatif
Medan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui masing-masing fraksi akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan menjadi hak inisiatif dewan untuk dibahas menjadi Perda.
Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (15/1/2019) yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung.
Mewakili pengusul, Roby Barus, dalam jawabannya atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Ranperda menyampaikan, kompleksnya permasalah pedagang kecil di Kota Medan membutuhkan kebijakan atau regulasi DPRD dan Pemko Medan dalam menanganinya. Sebab, pedagang kecil merupakan potensi strategis dalam menggerakkan perekonomian pada sektor usaha mikro jika ditata dan diberdayakan akan memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD maupun pertumbuhan ekonomi Kota Medan.
Selain itu, kata Roby, pentingnya grand design dalam pengelolaan pedagang kecil, sehingga pertumbuhan pedagang kecil di Kota Medan bisa terkontrol. “Melalui grand design ini nantinya akan dimuat perihal rencana pelaksanaan, pengendalian serta langkah-langkah evaluasi perjalanan pertumbuhan pedagang kecil di Kota Medan,” katanya.
Melalui Perda ini setelah disahkan, sebut Roby, pembinaan dan perlindungan terhadap pedagang kecil yang ada di Kota Medan nantinya akan semakin baik serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang dari penggusuran-penggusuran yang kerap terjadi pertikaian antara petugas dengan pedagang yang acap kali memakan korban pada kedua belah pihak.
Perda ini juga, sambung Roby, nantinya meminta serta menyarankan kepada Pemko Medan agar menyiapkan ruang yang kondusif dan menambah pasar yang refsentatif untuk penempatan pedagang kecil dalam melakukan usaha perdagangan, agar kehidupan pedagang kecil mampu berjalan sebagaimana mestinya di tengah terjangan ekonomi global.
“Yang terpenting, Perda ini nantinya juga akan meminimalisir praktek persaingan yang tidak sehat antara pengusaha serta penataan antara pedagang tradisional dengan modern,” ujarnya.
Karenanya, Roby, berharap pembahasan Ranperda ini nantinya melalui Pansus sebelum disahkan menjadi Perda dilakukan kajian yang mendalam dengan menganalisis permasalahan yang ada terkait dengan pedagang kecil ini.
Selanjutnya proses Ranperda menunggu jawaban Walikota dan dilakukan pembahasan oleh Pansus. (Dna/mdn)