Peristiwa

Beda Perlakuan Terhadap Bangunan Tahfidz Quran dan Center Point, Pemko Medan Lakukan Standar Ganda

Medan,- Pemerintah Kota Medan dituding melakukan standar ganda dalam penertiban bangunan bermasalah. Hal ini ditunjukan Pemko Medan terhadap penertiban bangunan Tahfidz Quran Yayasan Darul Quran yang berada di lokasi tanah wakaf umat muslim Sidorejo dan Sidorejo Hilir di Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung, Senin (5/8/2019) lalu.

Tudingan Pemko Medan melakukan standar ganda ini dilontarkan Anggota Komisi II DPRD Medan, H.Jumadi S.Pd.I kepada wartawan menyikapi persoalan pembongkaran bangunan Tahfidz Quran tersebut. “Kita sangat geram dengan sikap Pemko Medan ini, Yayasan Tahfidz Quran langsung mereka robohkan tetapi Center Ponint di Jalan Jawa mereka tak berani sentuh. Ini bukti pemko Medan melakukan standar ganda,” tegas Jumadi kepada wartawan di Medan, Kamis (15/08/2019).

Fakta di lapangan, kasusnya mirip dan hampir sama, Center Point tidak memiliki IMB dan alas hak tanahnya masih dalam proses hukum , begitu juga dengan bangunan Tahfidz Quran ini yang tidak memiliki IMB hanya saja sudah bersertifikat Wakaf dan masih dalam proses hukum di Pengadilan Agama . “Ini bukti Pemko Medan beraninya sama masyarakat biasa, kalau yang memiliki modal besar mereka justeru tak berkutik,” jelasnya.

Jumadi juga mengatakan, persoalan bangunan Tahfidz Quran bukan tidak memiliki IMB, sejumlah pengurus mengaku akan mengurus IMB dan masih dalam proses dikarenakan persoalan tanah wakaf yang saat itu belum selesai. “Pengurus memang mengakui bangunan itu belum memiliki IMB, dan dari kasus ini kita melihat siapa sebenarnya Pemko Medan,” jelasnya.

Dari laporan pengurus yayasan, bangunan tersebut terpaksa dibangun dikarenakan ada donatur serta tingginya animo masyarakat untuk belajar agama. “Intinya bangunan itu cepat dibangun untuk segera bisa menerima santri baru,” jelas Jumadi.

Jumadi juga meminta Walikota Medan untuk menunjukan sikapnya terkait persoalan ini. “Warga jadi bertanya, kenapa Center Point yang berdiri megah tanpa IMB dan masih dalam permasalahan hukum tidak dirobohkan, sementara bangunan yang diperuntukan bagi masa depan ummat begitu beringasnya dirobohkan,” tegasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply