Politik

Jika Data Penerima Bansos Tak Dibuka, Fraksi HPP Ancam Gulirkan Hak Interplasi

Medan,- Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan telah melayangkan surat permohonan data masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) tahap I dan tahap II kepada Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan.

“Kita memberikan tenggat waktu paling lambat 17 Mei 2020 agar Pemko Medan membuka data yang penerima bantuan. Kalau tidak diberikan, kita akan ajukan hak interpelasi,” tegas Bendahara Fraksi HPP DPRD Kota Medan, Hendra DS, kepada wartawan di Medan, Selasa (12/5/2020).

Anggota Komisi IV ini berharap, Pemko Medan bisa membuka data penerima bantuan agar pihaknya dapat melakukan pengawasan. Bahkan, katanya, Fraksi HPP telah membentuk  tim tugas pengawasan penyaluran Bansos.

“Terbukti banyak masyarakat mengeluh kepada kami, kalau banyak yang tidak menerima bantuan itu. Menunggu dari lembaga DPRD Medan ini membuat pengawasan terlalu lama, jadi kami dari fraksi buat sendiri tim pengawasan dan hari ini kami bawa surat ke Walikota Medan ditembukas ke Dinas Sosial untuk meminta data penerima bantuan Covid 19 by name by adress,” timpal Ketua Fraksi HPP, Erwin Siahaan.

Menurut Erwin, penyaluran Bansos tahap I tidak tepat sasaran dan terkesan tebang pilih sehingga tidak efektif. 

Untuk diketahui Bansos tahap I yang disalurkan dalam bentuk beras sebanyak 980 ton dan disalurkan kepada 196 ribu KK.

Sedangkan tahap kedua bantuan yang akan disalurkan lebih banyak, yakni setiap KK akan merima masing-masing 20 Kg beras, 2 Kg gula pasir, dan 2 kaleng ikan sarden.

Share DataMedan

Leave a Reply