Politik

45 Berkas Nama DPRD Terpilih Diserahkan ke Pemkab Sergai

SERGAI,DataMedan.com | Pemkab Sergai menerima berkas 45 Nama Anggota DPRD terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, Senin (19/09/2019).

Berkas diterima oleh Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman diwakili Assisten Ekbangsos, Ir. H. Kaharuddin di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati Sergai.

Kepada KPU Sergai, yang dihadiri oleh Ketua Erdian Wirajaya, didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelengara, Misriani, Kepala Sekretariat, Darma Eka Subakti, Assisten mengucapkan terima kasih karena telah memberikan kepercayaan kepada Pemkab Sergai dalam hal ini.

“Atas nama Bupati Sergai, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan meneruskan dokumen 45 nama anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 kepada Gubsu untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku”, ucapnya.

Sedangkan Ketua KPU, Erdian Wirajaya mengungkapkan, penyerahan dokumen, proses lanjutan dari keputusan KPU Kabupaten Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2019 dan Surat KPUD Sergai perihal Pengusulan Calon Terpilih Anggota Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan.

“Ke-45 anggota DPRD tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019-2024, terdiri dari 11 orang asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, 6 orang dari Dapil II, 10 orang dari Dapil III, 10 orang dari Dapil IV, dan 8 orang dari Dapil 5”, pungkasnya.(DM/02)

Share DataMedan

Leave a Reply