Politik

Ishaq Abrar Mustafa Tarigan Ingatkan Kepling Tidak Sebatas Asal Mampu Bekerja

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abror Mustafa Tariga, S.I.P, M.I.P menegaskan keberadaan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan tidak sebatas asal mampu bekerja saja melainkan pengangkatan Kepling berdasarkan ketentuan yang harus dijalankan.

Hal ini disampaikannya saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum ke 7 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang dilaksanakan di Jalan.Pancing Lingkungan 8 dan Lingkungan 7 Kel.Mabar Hilir Kec. Medan Deli, Sabtu-Ahad (22-23/07/2023)

“Ada koridor atau ketentuan yang harus dipedomani dalam proses perekrutan kepala lingkungan. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) harus mengikuti aturan yang ada sebagaimana tertuang dalam Perda. Kehadiran Perda ini, agar sistem pemerintahan saat ini menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Sebab sebelum adanya Perda, usia kepling tidak terbatas asalkan mampu bekerja. Dan yang harus dipahami bahwa itu saja tidak cukup. Kepling punya jam kerja di atas rata-rata dan harus bisa segalanya. Makanya di dalam Perda sudah diatur batas bawah dan batas atas usia kepling ini,” jelas Abrar.

Disampaikannya, Kepling merupakan ujung tombak pemerintahan yang mau tidak mau harus bisa menjalankan tugas-tugasnya selama menjabat. Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan sudah dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.

“Masyarakat bisa mengusulkan siapa calon kepling yang mereka dukung minimal 30 persen suara dari total jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut. Dan yang terpenting adalah, kepling ini berdomisili di lingkungan itu dan seorang kepling gak boleh rangkap jabatan. Meskipun kepling dipilih masyarakat dan direkomendasi lurah setempat, bukan berarti seorang kepling bisa merasa jumawa,” jelasnya.

Dikatakannya, Kepling merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas. Kerjanya menyelesaikan berbagai persoalan termasuk aksi kejahatan di lingkungan kerjanya. Oleh karenanya, Kepling harus langsung bersentuhan dengan warga. Mengingat Kepling adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh-kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain sebagainya.

“Untuk itu, dari seorang Kepling dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatannya agar berhasil mejalankan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan,” katanya.

Dari ketentuan dalam Perda ini ditegaskan usia Kepling maksimal harus 55 tahun, harus berdomisili di lingkungan yang bersangkutan. Dalam perda terdapat banyak pasal. Kemudian di pasal 9 menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK.

Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha. Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat.

Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan. Terkait mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat. Menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22.

Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya. Sementera pemberhentiannya sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut. Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III.

Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkunga dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat. Sementara Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Share DataMedan

Leave a Reply