Pemerintah Harus Perhatikan Santri dan Pengajar MDTA
Medan,- Warga Kota Medan mengharapkan Pemerintah memberikan perhatian kepada santri/santriwati dan pengejar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) seperti dengan memberikan beasiswa dan pasilitas mereka bersekolah.
Usulan ini mengemuka dalam Sosialisasi Perda Nomor 28 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Jumadi S.Pdi di Sabtu (30/03/2019) di Jalan Gaharu, Gg Berdikari, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
“Harapan kami, santri MDTA juga bisa diperhatikan, apakah itu dengan beasiswa seperti Kartu Pintar,” jelas Murni warga Gaharu.
Murni mengatakan, pemerintah harus memperhatikan santri MDTA mengingat MDTA bisa menjadi sarana untuk memperkuat generasi penerus. “MDTA ini kan pendidikan agama, kita mengharapkan ada perhatian. Anak-anak kita akan menjadi penerus yang paham agama. Dan itu harus menjadi perhatian,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, H.Jumadi S.Pd.I menyampaikan terimakasih atas masukan warga, pihaknya juga akan terus memperjuangkan pendidikan agama/MDTA ini benar-benar bisa diselenggarakan dengan baik.
“Pelaksanaan MDTA di kalangan masyarakat kerap dipandang sebelah mata, mereka menganggap tidak ada pengaruh pendidikan MDTA dengan realitas kehidupan seperti untuk mencari pekerjaan. Padahal, MDTA ini pondasi yang paling baik bagi generasi penerus dimana saat ini peneidikan agama di sekolah-sekolah hanya dilaksanakan 2 Jam dalam seminggu,” jelasnya.
Dalam perda ini Jumadi juga menekankan sejumlah perhatian diantaranya kualitas dan kompetensi para pengajar MDTA.”Sekolah sudah gratis tapi tetap saja minat siswa belajar di MDTA masih minim mungkin ini karena kompetensi dan insentif para pendidik yang masih kurang, ini yang perlu terus kita tingkatkan,” jelas Jumadi.
Kita juga mendorong pemerintah kota Medan untuk memberikan semacam pelatihan pelatihan bagi para pengajar MDTA.”Sejalan dengan Perda Nomor 28 Tahun 2014 Bab IV pasal 9 yang berbunyi,tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang memiliki kompetensi untuk membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan,” paparnya.