Uncategorized

DPD Ampi Asahan Dukung Pelarangan Aktifitas FPI


Asahan,Datamedan-Pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI),Pemerintah menegaskan, Organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa.


Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. 


Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.


Pemerintah pun akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, Demikian dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).


Menyikapi hal tersebut Ketua DPD Ampi Asahan Dodi Sayendra mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga terkait larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sudah memang tepat sebab hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yang kuat. 


“Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI kami juga menilai keputusan pemerintah ini juga sudah melalui pertimbangan dan kajian hukum yang matang”terang Dodi Sayendra, Kamis (31/12/2020). 


Dijelaskan Pimpinan DPD Api Asahan tersebut dalam pertimbangannya pemerintah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Selain itu, FPI juga sering kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan.


Dodi juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Menurutnya, semua masyarakat Indonesia sudah tahu rekam jejak FPI selama ini.


“Jadi, keputusan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya,”akhir Dodi dengan tegas dan mengajak masyarakat tetap memegang kuat keutuhan NKRI. (des/DM).

Share DataMedan

Leave a Reply