Ekonomi

Pemko Diingatkan Tidak Menunggu Momen Hari Besar Dalam Menjalankan Perda Pengawasan Produk Halal dan Higienis

Medan,-Wakil Ketua DPRD Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar melaksanakan Perda Kota Medan No 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis dengan sungguh-sungguh tanpa harus menunggu momen-momen hari besar keagamaan atauakhir tahun. Hal ini dimaksud agar peredaran produk makanan dan minuman yang tidak halal dan tidak higienis bisa diperkecil sehingga kesehatan warga Kota Medan terlindungi.

“Kita melihat penerapan dan pengawasan perda tersebut belum diterapkan secara maksimal dan kontinu di masyarakat. Ini terbukti masih banyaknya ditemukan barang-barang kadaluarsa di swalayan dan supermarket,” jelas Rajudin dalam Sosialisasi Perda Kota Medan No 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yang dilaksanakan di Jalan Klambir V Gg. Abidin 2 Ujung, Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia, Ahad (28/02/2021).

Disampaikannya, selama ini pengawasan produk yang beredar di pasar hanya dilakukan pada saat hari besar keagamaan dan pola itu dinilai tidak maksimal. “Kita merasakan hal itu kurang maksimal untuk mengawasi kehalalan dan kehigienisan suatu produk, terutama produk makanan dan minuman. Padahal, pemerintah wajib memastikan kenyamanan masyarakatnya mengkomsumsi makanan dan minuman yang beredar di pasar setiap harinya,” jelas Rajudin seraya mengatakan Pemko Medan harus terus menerus melakukan pengawasan terhadap produk yang dijual di pasar, bukan hanya saat momen hari besar keagamaan melakukan razia.

Tidak hanya itu, Rajudin juga mengajak kepada masyarakat supaya turut mengawasi keberadaa produk yang dijual di pasaran. “Masyarakat juga diajak peduli, dimana masyarakat dapat melaporkan kepada aparat berwewenang bila menemukan makanan dan minuman beredar di pasar namun tidak berlabel halal dan kadaluarsa atau makanan yang membahaykan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Perda No 10 Tahun 2017 ini terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Pada BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungam, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.

Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.

BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

“Intinya, perda ini mengatur secara komprehensif masalah pengawasan suatu produk dipasaran, karena selain untuk mengantisipasi kehigienisan produk, perda ini juga untuk mengatur makanan dan minuman yang beredar di pusat perbelanjaan atau swalayan di Kota Medan, agar tidak bercampur antara halal dan non halal,” pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply