Ekonomi

Dr. Rudiawan Sitorus : Jangan Ada Lagi Anak Medan yang Stunting

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I mengharapkan dihari-hari ke depan tidak ada lagi mendengar anak-anak di Kota Medan mengalami stunting. Permasalahan ini harusnya bisa diselesaikan dimana Kota Medan sejak 2009 sudah memiliki produk hukum yang melindungi anak-anak dan ibu hamil yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA).

“Produk hukum ini tujuan utamanya adalah melindungi generasi Kota Medan, sehingga anak-anak Kota Medan yang akan menjadi penerus benar-benar tumbuh dalam perlindungan yang maksimal,” kata Dr.Rudiawan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 10 Tahun anggaran 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA) yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Mistar Kel. Sei. Putih Barat Kec. Medan Petisah
dan Jalan Karya Gg Ambarsari Graha Baroslita Kel. karang Berombak Kec. Medan Barat, Ahad (29/10/2023).

Disampaikan politisi Dapil 1 Kota Medan ini, Perda KIBBLA sejatinya merupakan perlindungan bagi generasi penerus khusus di Kota Medan. Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan kesehatan generasi penerus.

“Seperti tertera pada pasal tiga, tujuan dibentuknya perda ini salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita,” terangnya.

Dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum pada pasal 4 ditur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.

“Pada pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan,” ternagnya.

Dalam persoalan in, Dr.Rudiawan juga mengingatkan penyelenggaran kesehatan diminta memberikan pelayanan yang maksimal terutama kepada mereka pada ibu yang akan melahirkan dan pelayanan kesehatan anak.

“Ini sangat penting, kita tidak ingin mendengar ada warga yang akan melahirkan kemudian ditolak, begitu juga dengan pelayanan kesehatan anak-anak,” pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply