Peristiwa

Mulia Minta Disdikbud Panggil Yayasan SMP IT Khairul Imam

Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mulia Syahputra Nasution, minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan panggil Yayasan SMP IT Khairul Imam, sehingga persoalan yang terjadi dapat di selesaikan secara bijaksana.

Mulia minta Disdikbud Kota Medan panggil Yayasan SMP IT Khairul Imam itu menjawab wartawan di Medan, Selasa (24/10/2023).

“Disdikbud harus turun tangan menyelesaikan persoalan di SMP IT Khairul Imam. Terlepas siapa yang salah dan benar, hal ini harusnya ditelusuri dulu. Tidak boleh pihak sekolah bertindak sewenang-wenang,” kata Mulia menyikapi persoalan yang terjadi di sekolah tersebut.

Legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu menyayangkan sikap Yayasan SMP IT Khairul Imam yang memberhentikan siswanya berinisial FA tanpa alasan jelas.

Mulia menilai, pemberhentian siswa tanpa dasar yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang. “Kita dapat pengaduan dari orang tua siswa tersebut soal anaknya diberhentikan tanpa alasan jelas,” katanya.

Ironisnya, sebut Mulia, anak tersebut diberhentikan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. “Tentu mereka kecewa. Selaku orang tua mereka tidak dilibatkan untuk berkomunikasi terlebih dahulu oleh pihak sekolah, tahu-tahu anak mereka di berhentikan secara sepihak,” ucap Mulia.

Menurut Mulia, tidak dipanggilnya orang tua siswa dan pihak sekolah langsung memberikan surat pemberhentian merupakan bentuk arogansi yang tidak patut ditunjukkan oleh sebuah lembaga pendidikan.

Parahnya lagi, sebut Mulia, surat berlogo Yayasan nomor 279/SMP.IT-KI/03/X/2023, perihal pengembalian siswa kepada orang tua/wali tertanggal 18 Oktober 2023 yang ditandatangi Kepala Sekolah SMP Islam Terpadu dan PKS Kesiswaan itu hanya dititipkan ke siswa lain untuk disampaikan ke orang tua FA.

Dalam surat itu, sambung Mulia, tertulis siswa tersebut telah melakukan pelanggaran tingkat V (lima) dalam hal melawan guru dan membuat ketidaknyamanan di lingkungan sekolah.

“Orang tua siswa tidak tahu apakah si siswa ini benar membuat ketidaknyamanan di lingkungan sekolah atau tidak, tidak ada komunikasi dengan sekolah. Bahkan, orang tua tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari pihak sekolah. Harusnya pihak sekolah bersikap arif dan bijaksana dengan memanggil orang tua siswa terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” ujarnya.

Karenanya, Mulia, meminta Disdikbud Kota Medan dapat memberikan tindakan tegas terhadap setiap sekolah yang telah bersikap arogan terhadap siswanya. “Kita mau dunia pendidikan di Kota Medan ini maju dan sekolah adalah tempat dibentuknya karakter anak-anak kita. Adanya sikap pihak sekolah yang arogan terhadap siswa harus menjadi perhatian khusus, sebab kita tidak mau anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang salah,” ungkapnya.

Share DataMedan

Leave a Reply