Peristiwa

FPAN Minta Pemkot Medan Buat Regulasi Soal Warnet

Medan,-Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) minta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan buat regulasi soal warnet. Sebab, saat ini marak dan tumbuh kembangnya warnet-warnet menyuguhkan game online hingga 24 jam.

“Regulasi itu perlu, agar penerapan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) bias maksimal. Sebab, mayoritas bermain di warnet itu adalah anak-anak,” sebut Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution.

FPAN minta Pemkot Medan buat regulasi soal warnet itu disampaikan, Edwin Sugesti Nasution, kepada wartawan di Medan, Sabtu (2/12/2023). Edwin mengaku, hal itu juga disampaikan Fraksi PAN dalam pendapat akhir fraksi pada pengesahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA), beberapa wakru lalu.

Selain itu, kata Edwin, FPAN juga meminta Dinas Kesehatan Kota Medan menyediakan Puskesmas ramah anak. Pusekemas tersebut di lengkapi dengan ruang tunggu khusus anak lengkap dengan alat bermainnya.

Selain itu, kata Edwin, Puskesmas juga menyediakan layanan-layanan untuk anak seperti taman gizi, pojok asi, dokter spesialis anak, layanan konseling anak dan tempat pelayanan korban kekerasan terhadap anak. “Hal-hal seperti ini belum didapati di Puskesmas yang ada di Kota Medan,” katanya.

Di sisi lain, sebut Edwin, FPAN meminta Pemkot Medan bangun taman cerdas ramah anak di beberapa wilayah di Kota Medan, dengan menyediakan sarana bermain dan berkreasi di lengkapi perpustakaan, multimedia, komputer dan akses internet secara gratis bagi anak-anak.

“Pengelolaan taman cerdas itu diserahkan kepada masing-masing kelurahan, agar lebih maksimal dan sesuai dengan kebutuhan warga setempat,” kata Edwin Sugesti.

Perda, kata Edwin, Perda sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan supportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasar anak sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya. “Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh kembang secara optimal,” katanya.

Selain itu, sebut legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli itu, melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi. “Termasuk di era teknologi saat ini berupa kekerasan melalui cyber,” katanya.

Bahkan kata Edwin Sugesti asal dapil III itu, perlindungan anak terkait erat dengan lima pilar yakni, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan negara. Kelimanya memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai penyelenggara perlindungan anak.

Sebagaimana diketahui, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sehingga anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar mereka dapat bertahan hidup, berkembang dan tumbuh.

Selain taman cerdas, tambah anggota Komisi IV itu, Pemkot Medan melalui Dinas Kesehatan dapat enyediakan Puskesmas ramah anak, yang di lengkapi dengan ruang tunggu khusus anak berikut alat bermainnya.

Selain itu, lanjut Edwin, layanan-layanan untuk anak, seperti taman gizi, pojok asi, dokter spesialis anak, layanan konseling anak dan tempat pelayanan korban kekerasan terhadap anak. “Hal-hal seperti itu belum didapati di Puskesmas yang ada di Kota Medan,” katanya. (sat)

Share DataMedan

Leave a Reply