Uncategorized

Gerindra Minta Pemko Medan Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Yang Baik & Bertaraf Internasional

Medan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan tetap dapat mewujudkan infrastruktur pembangunan yang baik dan bertaraf internasional di Kota Medan, walaupun Perda tentang Pinjaman Daerah dicabut.

Permintaan itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya yang disampaikan, Haris Kelana Damanik, dalam sidang paripurna pencabutan Perda No. 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, Selasa (1/12/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Fraksi Partai Gerindra, sebut Haris, sangat menyayangkan Pemko Medan tidak memberikan data-data yang konkrit terkait pencabutan Perda Tentang Pinjaman Daerah.

“Kedepan Pemko Medan tidak mengulangi lagi hal itu. Ini menjadi catatan bagi kami,” kata Haris seraya berharap agar Pemko Medan memberikan data-data yang akurat mengenai pinjaman daerah itu.

Fraksi Partai Gerindra, lanjut Haris, juga mengimbau Pemko Medan agar dana pinjaman nantinya harus benar-benar dipergunakan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatakan pelayanan publik dan kesehatan yang maksimal, sehingga dana pinjaman tersebut bermanfaat bagi masyarakat di Kota Medan.

“Seharusnya, Pemko Medan sudah memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat. Pemko Medan harus sudah memiliki metode dan langkah konkrit serta strategi dalam menyikapi dicabutnya Perda No. 1 tahun 2013 ini,” harapnya.

Meskipun Perda Tentang Pinjaman Daerah ini dicabut dan Pemko Medan telah menyatakan untuk tidak melanjutkan pinjaman daerah tersebut, kata Haris, Fraksi Partai Gerindra berharap agar Pemko Medan harus tetap mempunyai program dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mutu kualitas dan pelayanan publik serta kesehatan di Kota Medan agar dapat bersaing dengan pelayanan kesehatan luar negeri.

Diketahui, adapun jenis pinjaman yang diatur dalam Perda No. 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah meliputi pembangunan tiga pasar tradisional dengan pinjaman sebesar Rp77.600.000.000, pembangunan privat Wings RSU dr Pirngadi Medan dengan pinjaman sebesar Rp50.000.000.000.

Share DataMedan

Leave a Reply