Ekonomi

Ishaq Abrar Minta PBB Bisa Memberikan Perubahan di Masyarakat dengan Tepat Sasaran

Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengharapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan masyarakat bisa benar-benar bermanfaat dalam proses pembangunan. Harapan ini disampaikan Abrar saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 11 Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan, yang dilaksanakan di Jalan.Pahlawan Gg.Rukun Kec.Medan Perjuangan dan Jalan.Yos Sudarso Gg.Madio Kec.Medan Deli, Sabtu-Minggu (25-26/11/2026).

“Masyarakat mengharapkan dengan dikutip nya PBB dari masyarakat, maka harus berbanding lurus dgn pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Jika diperhatikan saat ini pembangunan di kota Medan tidak tepat sasaran untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat kota Medan,” kata Abrar.

Sementara terkait Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan ini pihaknya mengharapkan dapat benar-benar berjalan dan ditegakkan serta dipatuhi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat yang ada di Kota Medan, sehingga sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi Pajak Bumi Bangunan dapat terus meningkat demi pemerataan pembangunan di Kota Medan.

“Permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan masih banyak ditemukan, hal itu dikarenakan masyarakat tidak memahami seluk beluk dari aturan terkait PBB. Maka tak heran, jika banyak masyarakat bereaksi berelebihan manakala mereka menemui kendala seperti kelebihan bayar, pajak terlalu mahal, hingga pemberlakuan denda. Masyarakat tahunya harus membayar dengan tenggat waktu per 31 Agustus, warga terkadang menerima begiu saja jumlah tagihan sementara tagihan tidak sesuai dengan luasan tanah dan lokasi tanah yang dimiliki. Warga juga diharapkan terus memperbaharui informasi terkait PBB ini dengan menanyakannya kepada Kepala Lingkungan atau Kelurahan,” katanya.

Dalam peroalam PBB ini, abrar juga mengharapkan pemerintah daerah juga membantu masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN yang mengajukan permohonan keringanan PBB. Pemko Medan akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB. Caranya dengan mengisi formulir di atas materai dan diajukan ke BPPRD Kota Medan. Masyarakat non pensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi memang kurang mampu, jika PBB awalnya Rp500.000 maka akan dikenakan menjadi Rp 250.000.

“Saya mengajak warga agar segera membayarkan PBBnya sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan kena denda. Namun pemerintah mengenakan denda sebesar-besarnya 48 persen, sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48%. Maka mari kita bayar PBB agar pembangunan kota Medan semakin lancar, karena Pembangunan jalan dan drainase itu semua bersumber dari pajak, salah satunya dari PBB. Maka mari kita bayar PBB agar pembangunan kota Medan semakin baik,” katanya.

Share DataMedan

Leave a Reply