Peristiwa

Rudiyanto : Jangan Terdengar Lagi ‘Suara Sumbang’ Warga Soal Pelayanan Kesehatan

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S.Pd menegaskan bahwa terpenuhinya jaminan kesehatan harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Medan. Dengan ketersediaan anggaran yang besar disertai perbaikan fasilitas kesehatan, harusnya tidak terdengar lagi suara ‘sumbang’ adanya masyarakat yang kesusahan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik.

“Kita semua sangat berharap, layanan kesehatan yang baik dan gratis bisa didapatkan oleh masyarakat. Dan hal ini harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Medan.Kita tidak ingin adalagi suara-suara sumbang terkait layanan kesehatan di masyarakat,” kata Rudiyanto saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah XII, Tahun 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan sejumlah lokasi diantaranya Jalan Jati, Gg.Istimewa, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Jalan Keramat Indah/Jalan Merdeka, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Jalan Kesehatan Gg.Cinta Kasih, Lingkungan I, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Sabtu-Ahad (16-17/12/2023).

Harapan semua pihak ini bukan tanpa alasan, terciptanya pelayanan keseatan yang baik merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. “Dalam Perda ini, sesuai yang termaktub dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Politisi yang kini maju sebagai Calon Legislatif Dapil Sumut 5 (Batubara, Asahan dan Tanjungbalai-red).

Seperti diketahui, tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

“Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Diterangkannya, pada BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi yakni pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat.

Pihaknya juga akan terus mendorong agar segala bentuk pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat bisa direalisasikan dan masyarakat bisa menikmatinya. “Dan janji Wali Kota Medan kemarin menjadi komitmen kita untuk terus mengawalnya sampai tuntas,”pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply