Ekonomi

Perda Nomor 5 Tahun 2022 Harus Benar-Benar Memberikan Perlindungan dan Kepastian PK5

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, S.I.P,, M.IP mengharapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) harus menjadi isntrumen untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada PK5 di Kota Medan. Hal ini dikarenakan, keberadaan PK5 selama ini kerap dipandang sebelah mata.

Harapan ini disampaikan, Ishaq Abrar saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum 2 Tahun Anggaran 2024, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) yang dilaksanakan di Jalan. Pancing Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli, Sabtu-Minggu (3-4/02/2024).

“Kita menyadari betapa pentingnya Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) diketahui masyarakat khususnya para pedagang. Pasalnya selama ini, banyak pedagang menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka,” katanya.

Politisi muda ini mengatakan, Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) ini kita godok dan disahkan guna menata kenyamanan maupun estetika kota semakin rapi di kawasan Kota Medan.

“Ketika perda ini belum terbit, belum ada ketentuan atau aturan yang pasti boleh atau tidaknya berjualan di lokasi tertentu. Hal ini lah yang mendorong kami di DPRD Medan untuk memberikan kepastian kepada pedagang kaki lima agar bisa berjualan di wilayah Kota Medan,” katanya.

Dijelaskan Abrar, di dalam Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini dijelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pedagang. Tak hanya itu, pembagian zona yang diperbolehkan untuk berdagang pun tak luput dari pembahasan perda ini.

“Tak hanya menjelaskan soal hak dan kewajiban para pedagang, perda zonasi juga menjelaskan kewajiban Pemko Medan. Beberapa di antaranya adalah memberikan izin tempat kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dan permodalan. Masyarakat juga berhak mendapat pelatihan-pelatihan untuk pengembangan usaha dari Pemko Medan. Jadi di dalam perda ini menjelaskan hak dan kewajiban baik dari sisi pedagang maupun pemerintah,” terangnya.

Berdasarkan Perda Kota Medan No.5/2022, kata Abrar, maka kegiatan dan lokasi pedagang kaki lima ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau.

“Zona merah adalah lokasi bebas dari aktifitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah. Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemkot Medan adanya aktifitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasi. Sedangkan zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu. Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal,” terangnya.

Sedangkan asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan. Sedangkan asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Adapun Karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu ; perlengkapan dagang mudah dobongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat.

“PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya. Begitu juga terkait tata cara penerbitan tanda pengenal seperti di BAB V. Bagi setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Walikota setelah pedagang mengajukan permohonan,” punkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply