Peristiwa

Sosialisasi KTR, Rudiyanto : Rumah Harus Jadi Benteng Kesehatan Keluarga

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I mengingatkan rumah di keluarga Kota Medan harus menjadi benteng yang kokoh dalam menjaga kesehatan.

Harapan ini disampaikan saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran 2024, Peraturdan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di sejumlah tempat diantaranya di Jalan Santun, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Jalan M.Nawi Harahap, Gg.Ikhlas, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dan Jalan Utama, Gg.Sadikel, Kelurahan Kotamatsum II, Kecamatan Medan Area, Ahad (04/02/2024).

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dibuat salah satunya untuk mengatur para perokok agar tidak meroko di sembarang tempat, seperti tempat umum, kendaraan umum, kawasan pendidikan, rumah sakit. Kemudian yang utama dari tujuan KTR ini adalah menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan,” katanya.

Untuk itulah, Anggota DPRD Medan asal Kota Tanjungbalai ini menekankan pentingnya Rumah sebagai tempat yang steril sehingga kesehatan keluarga di Kota Medan menjadi terjamin. “Kita mengharapkan rumah-rumah warga Medan bebas dari asap rokok, kita mengharapkan para perokok juga tidak menggunakan rumah sebagai tempat merokok. Intinya kalau mau merokok keluar rumah saja,” sarannya.

Disampaikannya, bahaya asap roko tidak hanya berdampak kepada perokok aktif, tetapi yang paling para juga akan merugikan perokok pasif seperti anak-anak, ibu rumah tangga dan lainnya. “ini harus menjadi perhatian jangan sampai bahaya dari asap rokok malah merugikan mereka yang tidak merokok,” jelasnya.

Dijelaskan Rudiyanto, dalam Perda KTR ini juga termaktub sanksi pidana dan denda untuk orang yang melanggar Perda KTR. Pada pasal 7 pasal 22 ayat 1 dan ayat 3 pasal 41 di sebutkan terdapat Pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.

“Setiap orang atau badan yang mempromosikan mengiklankan menjual dan atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 2 dan ayat 5 huruf a dan huruf B dan massa 42, diancan Pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta,” jelasnya.

Kemudian kata pria yang diamanahkan sebagai calon legislatif Dapil 5 Sumut (Batubara, Asahan dan Tanjungbalai), setiap pengelola pimpinan dan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok yang tidak melakukan pengawasan internal membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tampak rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Pasal 43, juga dapat diancam Pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Share DataMedan

Leave a Reply