Irwansyah S.Ag: Warga Miskin Kota Medan Punya Hak Atas Kesehatan, Pendidikan dan Pekerjaan
Medan,- Persoalan kemiskinan di Kota Medan terus menjadi fokus sejumlah pihak termasuk anggota DPRD Medan. Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sejumlah anggota DPRD Medan ingin memastikan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan benar-benar berjalan dan tepat sasaran.
Harapan ini disampaikan Anggota DPRD Medan, Irwansyah S.Ag, SH saat melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Sena Gg. Mesjid, Perintis, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (25/09/2021).
“Lahirnya Perda ini menegaskan bahwa warga miskin Kota Medan punya hak atas Kesehatan, Pendidikan dan Pekerjaan,” ucap Irwansyah dalam pertemuan yang diikuti ratusan warga tersebut.
Dijelaskan Irwansyah, pada BAB IV Pasal 9 disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
“Kebijakan Pemerintah Kota Medan dalam menanggulangi kemiskinan salah satunya adalah menampung peserta BPJS PBI yang diputus Pempropsu sebanyak 24.000. Ini dianggarkan dalam APBD Kota Medan,” ungkapnya.
Disampaikan Irwansyah, Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
“Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya adalah Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan, ” jelasnya.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut Malikul Zuhri warga di Kelurahan Perintis mempertanyakan kriteria miskin kepada pemerintah. “Bagaimana kriteria miskin sebenarnya, karena jika berkumpul malu mengaku miskin tetapi jika ada bantuan mengaku miskin,” pungkasnya.
Sementara itu Zunayah warga di jl. Sena mempertanyakan banyak warga yang tidak dapat bantuan UMKM padahal bantuan tersebut sudah dikucurkan pemerintah saat pandemi ini.




