Perda Retribusi IMB Jangan Hanya Jadi Alat Pencari PAD
Medan,- Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), H.Rajudin Sagala S.Pd.I mengingatkan kepada Pemerintah Kota Medan akan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak hanya sebagai instrumen pencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan sebagai sarana memperbaiki penataan Kota.
“Ada anggapan dari masyarakat, asalkan sudah bayar retribusinya sudah aman dan seenaknya membangun tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya,” jelas Rajudin Dalam Sosialisasi Perda tersebut di Jl Sejahtera no 40 Kelurahan Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia, Minggu (30/06/2019).
Perda ini secara menyeluruh mengatur semua tentang proses beridirinya bangunan, minimnya pemahaman warga terhadap Perda ini berimbas banyaknya bangunan yang menyalah. “Kita harus mengakui banyak sekali bangunan menyalah, tanpa IMB bahkan ada bangunan ber-IMB tetapi tidak sesuai dengan ketentuan izin,” jelas Rajudin.
Dikatakan Rajudin, adanya IMB berfungsi supaya pemerintah dapat mengontrol dalam rangka pendataan fisik kota sebagai dasar yang sangat penting bagi perencanaaan, pengawasan dan penertiban pembangunan kota yang terarah dan sangat bermanfaat bagi pemilik bangunan karena memberikan kepastian hukum atas berdirinya bangunan yang bersangkutan dan akan memudahkan bagi pemilik bangunan untuk suatu keperluan.
Dijelaskannya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan pemberian izin dalam bentuk Surat Keputusan untuk seseorang atau badan yang ingin mendirikan bangunan, termasuk mengubah dan/atau membongkar suatu bangunan.
“Sasaran nama, objek dan subjek retribusi IMB adalah orang pribadi atau badan yang ingin mendirikan, termasuk mengubah dan/atau membongkar bangunan. Tim petugas lapangan untuk melihat dan mengukur bangunan yang akan diberikan SK IMB,” jelasnya.
Di lapangan masalah dalam pelaksanaan retribusi izin mendirikan bangunan di Kota Medan, antara lain Kurangnya sosialisasi, kurang terpadunya perangkat pemerintah daerah serta sanksi hukum yang kurang tegas.
Karena itu, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu lebih gencar lagi disosialisasikan kepada masyarakat.
“Masyarakat perlu diedukasi mengenai manfaat dan tujuan penegakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sehingga mereka semakin paham dan taat terhadap peraturan sudah ditetapkan tersebut,” tuturnya.
Melalui sosialisasi dan edukasi, Rajudin berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus IMB dapat meningkat.




