Bandar Narkoba Ditangkap Bersama 28 Kg Ganja
DataMedan,- Personil Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama personil Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan membekuk ES (30) seorang Bandar narkoba, dengan barang bukti ganja kering seberat 28 Kg.
ES yang juga pemasok ganja untuk dibawa ke Jakarta di ciduk petugas didalam rumah yang ia tempati di jalan Teuku Umar Gg. Martabe Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsudimpuan.
Kapolres Tapsel AKBP M.Iqbal Harahap,S.Ik didampingi Kasat Narkoba AKP Maimun disaksikan Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNNK), Tapsel AKBP Siti Aminah Siregar dalam keterangan persnya Jumat (22/12) di Mapolres Tapsel menjelaskan, terbongkarnya sindikat jaringan narkoba anar propinsi tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba jenis ganja dengan jumlah skala besar yang hendak dikirim ke Jakarta.
Medapat informasi tersebut, personil gabungan dari Sat Narkoba Polres Tapsel dan Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang sudah berencana akan berangkat ke Jakarta dengan membawa ganja dalam skala besar.
“Setelah ditelusuri pergerakan tersangka, personil kita langsung membekuk ES di rumahnya dan ditemukan 28 bal daun ganja seberat 28 Kg yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” kata AKBP Iqbal.
Ditambahkannya, dari pengakuan ES, kalau ia hanya sebatas kurir yang hendak membawa ganja ke Jakarta untuk diberikan kepada seseorang yang sudah menunggu di Jakarta dan ia hanya mendapat upah Rp.250.000.- per kilonya.
“ES mengaku, ganja tersebut di perolehnya dari seorang temannya yang namanya sudah kita kantongi yang dibawa dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). ES juga mengakui transaksi narkoba itu sudah tiga kali dilakukannya di Kota Padangsidimpuan,“ ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, ES yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.
Sementara Kasat narkoba Polres Tapsel AKP Maimun menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke Polres Kota Padangsidimpuan, mengingat pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja tersebut merupakan hasil pengembangan di dua wilayah, maka dilakukan kordinasi yang baik dan berhasil mengagalkan pengiriman ganja ke Jakarta.
“Kita menangkap ES beserta barang bukti ganja dan kini, tersangja sudah kita serahkan ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,“ jelasnya.