Peristiwa

Jualan Sabu, Awaludin Manurung Diamankan di Kediamannya

DataMedan,-Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menciduk Awalluddin Manurung (40) warga Jalan Sei Sampean Lingk. V Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dari kediamannya di Rusunawa II, Rabu (29/11) sekira jam 19:00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono, SH, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut, AKBP Tri Setyadi juga mengatakan Awalludin diciduk karena memiliki Narkotika jenis Sabu-Sabu. Awaludin ditangkap di rumahnya di Rusunawa II Kel. Sei Raja, Kec. Sei Tualang Raso.

“Penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat, Tersangka Awalluddin Manurung ini, semula menjadikan sebuah rumah yang dihuninya sebagai lokasi transaksi narkoba,” sebut AKBP Tri Setyadi Artono.

Begitu mendapat informasi Team Opsnal Satnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penggrebekan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar rumah petugas menemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi shabu serat 1,05 gram yang tersimpan di bawah lemari pakaian tersangka.

“Petugas menemukan 1,05 gram Sabu, 4 bungkus plastik transparan, Selain itu, Petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP Evercross, 2 buah dompet kecil dan 1 bundel plastik klip kosong milik tersangka juga disita sebagai barang bukti. “ Jelas AKBP Tri.

Hasil interogasi, Awalluddin Manurung mengaku bahwa dia disuruh menjual sabu tersebut oleh temannya berinitial D, yang alamat rumah tidak diketahui pasti, namun berlokasi di sekitar Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

“Sudah dilakukan pencarian terhadap tersangka D, namun belum dapat ditemukan dan menjadi DPO. Tersangka Awaluddin Manurung dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna untuk proses sidik selanjutnya,” terangnya

Share DataMedan

Leave a Reply