Politik

Perda Jaminan Produk Halal dan Higienis Lindungi Seluruh Warga Medan

DataMedan,- Dewasa ini produk makanan banyak raggam jenis dan tidak hanya diproduksi dalam negeri tetapi langsung didatangkan dari negara lain untuk selanjutnya masyarakat Indonesia mengkonsumsinya.

Menyadari pentingnya melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama dari kehalalannya dan higienisnya suatu produk, DPRD Medan dan Pemko Medan beberapa bulan lalu sudah mengesahkan perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.

“Prinsif dari Perda ini adalah melindungi segenap masyarakat Kota Medan dari makanan-makanan yang tidak memiliki kandungan gizi yang bermanfaat, khusu bagi umat muslim yakni terkait kehalalannya,” jelas Anggota DPRD Medan H.Salman Alfarisi Lc, MA dalam acara sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Medan Polonia, baru-baru ini.

Salman mengatakan, lahirnya perda ini dalam rangka menjawab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan produk makanan lainnya yang diragukan kandungan gizinya. “Kita melihat banyak sekali kasus di televisi terkait jajanan anak sekolah hingga makanan yang dikonsumsi orang dewasa mengandung zat-zat yang tidak ramah dengan tubuh,” jelasnya.

Salman Alfarisi, menjelaskan konsep tentang makanan halal dan baik diatur dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 168, dimana dalam ayat tersebut termaktub makanan halal dan baik untuk seluruh umat manusia.

“Yang artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang bagimu”. Dari ayat diatas dapat kami sampaikan bahwa mengkonsumsi makanan yang halal dan baik bukanlah kebutuhan kaum muslimin saja melainkan kebutuhan seluruh umat manusia, karena seruan Allah SWT diatas ditujukan kepada seluruh manusia bukan hanya kepada kaum muslimin atau mukminin saja,” jelas Salman.

Halal di sini, kata Salman, berarti bahan atau jenis makanannya, sedangkan thayyib atau baik berarti kebersihan dan kesehatannya yang dalam bahasa Ranperda ini disebut dengan higienis.

Dengan demikian, kata Politsi Senior PKS ini, tidak perlu dipertentangkan penggunaan kata-kata syariat yang tertera pada beberapa pasal dalam Ranperda ini karena telah sesuai dengan Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang juga memuat kata-kata syariat dalam pasal-pasalnya.

Share DataMedan

Leave a Reply