Parkir di Jalur Pedestrian, Kendaraan Bermotor Bakal Ditindak
DataMedan,-Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi minta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk menindak tegas seluruh kenderaan bermotor yang parkir di jalur pedestrian di Kota Medan. Sebab, jalur pedestrian dibangun bukan untuk lokasi parkir melainkan jalur khusus bagi para pejalan kaki.
Perintah ini disampaikan Wali Kota karena melihat masih banyak kenderaan bermotor, terutama roda empat yang diparkirkan pemiliknya di sejumlah titik jalur pedestrian yang telah selesai dibangun Pemko Medan seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, seputaran Lapangan Merdeka serta Jalan pengadilan.
Meski telah terbukti melakukan pelanggaran namun Wali Kota mengaku sangat heran karena Dishub tidak melakukan penindakan tegas. Padahal di jalur pedestrian tersebut juga telah dipasang rambu larangan parkir. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, Wali Kota khawatir jalur pedestrian yang ada akan menajdi lokasi parkir baru.
Karenanya Wali Kota mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Dishub tersebut. Padahal papar Wali Kota, Dishub telah memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk melakukan penindakan yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan
“Saya minta Dishub segera menindak tegas semua kenderaan bermotor yang parkir di jalur pedestrian. Jangan biarkan satu pun kenderaan bermotor parkir di jalur pedestrian, selain mengganggu kenyamanan para pejalan kaki, keberadaan kenderaan bermotor itu tentunya dapat merusak jalur pedesterian!” kata Wali Kota.
Pasca menyampaikan instruksi tersebut, Wali Kota pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan apakah Dishub benar-benar menindaklanjutinya. “Saya tidak mau lagi melihat ada kenderaan bermotor yang parkir di seluruh jalur pedestrian di Kota Medan,” tegasnya.
Selanjutnya Wali Kota menghimbau kepada warga pemilik kenderaan bermotor agar tidak mau diarahkan para juru parkir untuk memarkirkan kenderaannya di jalur pedestrian, sehingga tidak terkena pemindahan/penderekan maupun penguncian/penggembokan sesuai sanksi dari Perwal No.70/2017.
“Jadi mulai saat ini saya mengajak seluruh pemilik kenderaan bermotor agar memarkirkan kenderaannya di lokasi yang diperkenankan untuk parkir! Apabila itu tidak dilakukan tentunya akan merugikan anda sendiri,” sarannya.
Selain Dishub, Wali Kota juga minta kepada Satpol PP untuk menertibkan para pedagang kaki (PK5) yang sampai saat ini menggelar lapak di jalur pedestrian. Berdasarkan amatan yang dilakukan, Wali Kota masih menemukan ada PK5 yang berjualan di jalur pedestrian. “Di samping mengganggu pejalan kaki, sesuai peraturan yang ada PK5 tidak diperkenankan berjualan di jalur pedestrian maupun trotoar,” ungkapnya.
Atas dasar itulah mantan Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Medan itu minta kepada Satpol PP segera membebaskan jalur pedestrian dari para PK5. Sebelum melakukan penertiban tersebut, Wali Kota berpesan agar petugas penegak perda di Kota Medan tersebut hendaknya lebih mengutamakan langkah-langkah persuasif.