Peristiwa

Pelaku Modus Ganjal ATM, Sasar ATM di Carefour

DataMedan,-Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan kembali membekuk tiga orang tersangka pelaku ganjal ATM di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (11/1/2018).Sebelumnya, polisi telah melakukan penangkapan dua tersangka pelaku ganjal ATM, yakni EF, 28 tahun dan AYP, 37 tahun.

Penangkapan pelaku pencurian dengan modus trap card atau ganjal ATM tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz K Dwihananto berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan di empat lokasi kejahatan yang disebutkan tersangka. Salah satunya, ATM Mandiri Carefour, Lebak Bulus, Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Kamis (11/1/2018).

Dalam pengembangan, polisi mendapatkan identitas tiga orang pria yang diduga melakukan penipuan. Ke-3 orang itu antara lain :
– DSI, 41 tahun, warga Jalan Mina XI RT 04/12 Panunggangan Barat , Cibodas, Tangerang,
– U alias Kunyuk, 52 tahun, warga Cibodas Kecil RT 06/03 Cimone, Karawaci Baru, Kota Tangerang
– AA, 24 tahun.

DS dan U keduanya ditangkap di kerumahnya masing-masing, sedangkan AA ditangkap di Hotel Paragon Village Binong Tangerang pada Jumat (12/1/2018). “Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 25 Desember 2017 sekira jam 15.30 WIB di ATM Mandiri Carefour Lebak Bulus,” ungkap Kapolres kepada wartawan pada Minggu (14/1/2018).

Modus yang digunakan mengganjal ATM, dan berpura-pura sebagai penolong, kemudian mereka menukar ATM dan mengambil uang milik korbannya,” ungkap Kapolres.

Terkait hal tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan hingga kini. Ketiga pelaku berikut barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Agya warna silver, sejumlah kartu ATM, tusuk gigi, gergaji besi berukuran kecil, sebuah cutter, sebuah tang dan identitas pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan saat ini.

“Anggota masih melakukan pendalaman, sementara tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” jelasnya menambahkan.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan