Peristiwa

Penerapan Perda Kepling, Banyak Kepling Diintimidasi

DataMedan,-Untuk menjadi Kepala lingkungan ( Kepling) di Medan, para calon kepling diduga dikutip dana kisaran Rp 5.000.000 hingga Rp 7.000.000.

Parahnya, para Kepling yang telah memasuki masa berakhir jabatan yakni usia 55 sesuai ketentuan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan , pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan mengaku diintimidasi oleh oknum di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) HT.Bahrumsyah kepada wartawan menyikapi sejumlah keluhan para Kepling yang ada di Medan, Rabu (3/01/2018).

” Banyak Kepling yang mengadu khususnya berusia 55 tahun mengaku diintimidasi oleh oknum- oknum di tingkat kelurahan dan kecamatan yang menyebutkan bahwa masa jabatan mereka telah habis dan harus digantikan, ” sebutnya.

Untuk itu, kata anggota Komisi B DPRD Medan itu pihak Inspektorat Pemko Medan diminta untuk mengawal dan mengawasi proses pergantian Kepling di kota Medan.

Selain itu, sambungnya, kepada Camat yang ada di Medan diminta untuk melakukan inventarisir data seluruh Kepling yang berada di wilayah pemerintahannya yang memasuki masa akhir jabatannya atau yang berada di usia 55 tahun.

” Sebab, pergantian Kepling di Medan tidak serta merta hanya berdasarkan surat lamaran saja akan tetapi harus didasarkan atas dukungan dari masyarakat wilayah lingkungan tempat tinggalnya, ” pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply