Peristiwa

Polda Sumut Ungkap Pembunuhan Ali, Pelaku Ayah dan Anak

DataMedan,-Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw memimpin pelaksanaan konferensi pers terkait keberhasilan dalam pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan di Wilkum Polres Serdang Bedagai.

Kegiatan tersebut bertempat di halaman Kantor Direktorat Reskrimum Markas Polda Sumut dan dihadiri Irwasda Polda Sumut, Wadir Reskrimum Polda Sumut, Kasubdit III Dit Reskrimum, Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Serdang Berdagai serta awak media Polda Sumut.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut menjelaskan kronologis kejadian sebelumnya pada hari Minggu, 14 Januari 2018 pukul 03.30 WIB, tersangka Hidayat berboncengan dengan istri dalam keadaan mabuk dan menyenggol korban Edi Susanto als. Ali.

“Terjadi pekelahian dan tersangka kembali ke rumah mengambil pisau dan mengajak kedua anaknya Mohamad Hendra (23) dan Mohamad Kifly (17) untuk ikut dengannya,” jelas Kapolda Sumut kepada wartawan, Sabtu (20/1/2018).

Kapolda lanjut menceritakan, di jalan, Korban yang dibonceng saksi bernama Fadli dicegat oleh tersangka. Tersangka langsung menusuk punggung korban.

“Korban ditemukan meninggal dunia di dalam parit. Petugas kemudian mebentuk tim untuk mengejar para tersangka dan pada hari Jumat, 19 Januari 2018, ketiga tersangka yang kabur dapat ditangkap di Bukit Kapur Prov. Riau,” ujar Kapolda Sumut.

Selain ketiga tersangka Hidayat als. Dayat, 47 Thn; Mohamad Hendra, 23 Thn; Mohamad Kifly, 17 Thn, petugas juga melakukan pencarian terhadap pelaku yang turut terlibat dalam pembunuhan tersebut dan belum tertangkap bernama Aam als. Ompong, 30 Thn.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 Helai celana panjang jeans warna hitam merk premium yang berlumpur, 1 helai baju kaos warna coklat merk jazz casual yang pada bagian punggung belakang robek serta 2 unit handphone.

Para tersangka yang merupakan Bapak dan 2 Anak tersebut kini harus mendekam dijeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar pasal 340 subs pasal 338 KUHP.

Kapolda Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan yang luar biasa dari Polda Sumut yang berhasil mengungkapkan kasus secara cepat.

“Emosi dan dendam yang tidak terkontrol menjadi alasan utama terjadinya kasus pembunuhan ini. Pengungkapan kasus ini akan ditindak lanjuti bersama oleh Dit Reskrimum Polda Sumut dengan Sat Reskrim Polres Serdang Berdagai. Terimakasih kepada jajaran karena telah bergerak cepat,” katanya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan