Peristiwa

Tiga Pemuda Diamankan Karena Simpan Sabu di Rumahnya

DataMedan,-Rs alias KK (21), Gt (17) dan An alias DK (19) ketiganya warga Desa Jambur Pulo Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap Polsek Perbaungan.Selain meringkus ketiga tersangka dari dalam rumah, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 0,55 gram, 3 mancis dan 2 handphone.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipary SIK,MH MSI melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tertangkapnya para tersangka atas banyaknya laporan dari masyarakat seputar maraknya peredaran narkoba disekitar Desa Jampul.

“Atas laporan itu penggerebekan dipimpin Kanit Reksrim Ipda M Tambunan dan personil berhasil meringkus ketiga pelaku dari dalam rumah berikut barang bukti 6 paket sabu.

“Para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun,” Kapolsek.

Sementara itu KK berkilah, mereka mengedarkan sabu untuk wilayah Jampul dan sekitarnya. Hal itu dilakukan karena tidak mempunyai pekerjaan sedangkan mengedarkan sabu banyak untung dan lebih cepat.“Selain dijual sebagian kami isap,” kilahnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan