Peristiwa

Salman Alfarisi : Pemko Medan Tak Berani Tindak Pengembang Bermasalah

DataMedan,- Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Salman Alfarisi Lc MA mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak berani terhadap pengembang yang menyalahi aturan, terbukti sampai hari ini tidak sedikit bangunan bermasalah di Kota Medan namun tidak ditindak.

Hal ini diungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait bangunan bermasalah di Jalan Karya Dame Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, di ruang rapat Komisi D Lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Rabu (9/5).

“Tidak berani membongkar bangunan bermasalah, ini salahsatu bukti kalau Pemko Medan takut terhadap pengembang,” tandas Salman selaku pimpinan rapat tersebut.

Untuk itu Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini minta kepada pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan agar segera mencabut Surat Izin Mendirikan (IMB) terhadap bangunan tersebut.

Dengan pencabutan IMB lanjut Salman, mungkin akan diketahui siapa pemilik bangunan itu , sebab sampai hari tidak diketahui siapa pemilik bangunan tersebut, kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Medan tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Efendi Lubis mengatakan, pihak kelurahan harus mencari siapa pemilik terakhir bangunan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan mediasi, namun harus ada deadlinenya. “Sebab kasus ini harus ada solusi,” kata politisi Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Sementara Landen Marbun mengatakan, Dinas PKP2R harus tegas terhadap aturan, termasuk menyangkut persoalan roilen, sebab pelanggaran roilen tidak bisa ditelelir.

“Ketentuannya jika ada bangunan rapat dengan rumah tetangga, harus ada izin dari tetangga tersebut, jika tidak, bangunan itu harus distop,” ungkap Landen yang juga Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Medan ini.

Menjawab pertanyaan dewan, Kabid Pengawasan Dinas PKP2R Medan, Ashadi Cahyadi Lubis mengatakan, pencabutan IMB akan dilakukan, tapi prosedur tetap harus dijalankan.

“Saat ini kita sudah melayangkan surat perintah bongkar sendiri, selanjutnya akan kita layangkan kembali surat kedua, setelah itu baru kita lakukan pencabutan IMB, ya kira-kira dua Minggu lah, ujarnya,”ujarnya seraya mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan