DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Dirut PD Pasar
DataMedan,- Wali Kota Medan sebagai pejabat pemegang kekuasaan barang milik daerah diminta untuk mengevaluasi (copot) para Direksi PD Pasar Kota Medan.Pasalnya, direksi yang ada saat ini dianggap tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengemban jabatan.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung saat membacakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 saat sidang paripurna di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (28/6/2018) sore.
Salah satu bentuk ketidak profesional Direksi PD Pasar dalam menjalan tugas yakni perihal pengelolaan relokasi pedagang pasar Marelan serta memberikan kewenangan pengelolaan pasar pringgan kepada pihak swasta.
“Penjualan dan pemberian wewenang kepada P3TM (Persatu Pedagang Pasar Tradisional Medan) untuk mengatur proses pemindahan pedagang pasar Marelan sebagai tindakan sewenang-wenang,” sebutnya.
Kebijakan keliru lain yang dilakukan Direksi PD Pasar, kata dia, yakni membangun 52 kios di lantai 3 Pusat Pasar Medan. “Padahal, lokasi itu adalah ruangan berdinding kaca yang seharusnya dijadikan fasum (Fasilitas Umum) dan dijual dengan kisaran harga Rp125 – 175 juta/kios,” sebutnya.
Jabatan Direksi PD Pasar saat ini juga dianggap hanya bisa menimbulkan kekisruhan semata. “Melihat banyaknya jumlah pasar tradisional di Kota Medan dan besaran anggaran yang diberikan, maka Pemko Medan seharusnya bersungguh-sungguh dalam memperbaiki management untuk meningkatkan kinerja secara internal dan kualitas sarana dan prasarana di Pasar yang ada di Kota Medan,” paparnya.