Politik

Pansus LKPj Beberkan Alasan PD Pasar Tak Penuhi Panggilan

Medan,- Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar (PD.Pasar) Kota Medan Rusdy Sinuraya tidak memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017, yang diagendakan Rabu (18/07/2018) pagi dengan alasan persoalan yang dituduhkan kepadanya terkait ‘Pelecehan’ kepada DPRD Medan sudah selesai.

Dalam surat reseminya yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 17 Juli 2018, Dirut PD Pasar, Rusdy Sinuraya pada point ke 3, ditegaskan bahwa pihaknya sudah menjelaskan terkait kesalahpahaman pemberitaan yang timbul diakibatkan rekaman/pemberitaan . Bahwa tidak benar Dirut PD.Pasar menghina institusi DPRD Medan.

“……3. Bahwa dari pertemuan tersebut telah didengar pendapat dan penjelasan dari seluruh anggota DPRD Kota Medan yang hadir maupun Dirut PD.Pasar Kota Medan yang pada pokok permasalahannya bahwa Dirut PD.Pasar Kota Medan menjelaskan adanya kesalahpahaman yang timbul diakibatkan rekaman/pemberitaan yang tidak benar dan Dirut PD.Pasar Kota Medan tidak pernah menghina atau merendahkan anggota Pansus LKPj DPRD Kota Medan baik perorangan, Lembaga DPRD Kota Medan maupun Pimpinan DPRD Kota Medan,” bunyi surat tersebut yang juga ditembuskan kepada Walikota Medan.

Dalam suratnya yang ditandatangani langsung Rusdy Sinuraya, ditegaskan bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. “….Di akhir pertemuan tersebut Kami (Dirut PD.Pasar Kota Medan) beserta anggota bersama-sama Anggota DPRD Kota Medan yang hadir dalam rapat tersebut telah saling bersalaman dan bermaafan sebagai bentuk meluruskan dan menuntaskan kesalahpahaman tersebut, sehingga persoalan rekaman/Pemberitaan dianggap sudah selesai dan tidak dipermasalahkan lagi,” ungkapnya dalam surat tersebut.

Menanggapi surat tersebut, Ketua Pansus LKPj TA 2018, H.Rajudin Sagala S.Pd.I mengatakan, persoalan terkait ‘penghinaan’ Dirut PD.Pasar terhadap institusi DPRD Medan belum selesai. Anggapan Dirut PD.Pasar bahwa persoalan ini tidak dipermasalahkan lagi adalah salah besar.

“Pemanggilan pertama terhadap Dirut PD.Pasar adalah dalam rangka klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang memojokan DPRD Medan secara institusi. Kita panggil Dirut PD.Pasar dan mereka menjelaskan bahwa ia tidak pernah melontarkan pernyataan seperti yang dimuat sejumlah media,” jelas Rajudin.

Persoalan ini, kata Rajudin belumlah selesai meski sejumlah anggota DPRD Medan dan Diteksi PD.Pasar sudah bersalaman. “Jadi anggapan Dirut PD.Pasar persoalan ini sudah selesai adalah salah besar, adapun salaman itu dalam rangka silaturahim biasa karena masih dalam suasana lebaran dan wajar jika setelah rapat salaman. Adapun inti persoalan ‘Penghinaan’ terhadap DPRD Medan belum lah selesai,” jelas politisi PKS DPRD Medan ini.

Setelah rapat tersebut, Pansus kemudian mengumpulkan bukti dan ternyata ditemukan adanya rekaman wawancara media dengan Dirut PD.Pasar serta sejumlah kliping media masa cetak dan elektronika.

“Pemanggilan ini adalah dalam rangka konfrontir kami kepada Dirut PD.Pasar, kita akan tunjukan bukti rekaman dan kliping pemberitaan yang memuat pernyataan tidak berdasar Dirut PD.Pasar terhadap institusi DPRD Medan, karena dalam pertemuan pertama Dirut PD.Pasar bersikukuh tidak melakukan penghinaan,” ucapnya .

Panggilan Ketiga

Buntut tidak hadirnya Dirut PD.Pasar, DPRD Medan kembali akan melayangkan panggilan ketiga kepada Dirut PD.Pasar Kota Medan, Pansus LKPj TA 2017 yang diamanahkan untuk menyelesaikan persoalan ini sudah berkoordinasi dengan Sekretariat untuk pemanggilan ketiga. “Kita sudah koordinasi dengan sekretariat, surat pemanggilan sudah di meja Pimpinan kemungkinan Senin di tandatangani dan Selasa atau Rabu mendatang pemanggilan ketiga dijadwalkan,” ucap Rajudin.

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan tidak hadirnya kembali Dirut PD.Pasar atas panggilan ketiga, Rajudin mengatakan pemanggilan selanjutnya kemungkinan akan dilakukan panggilan paksa sesuai dengan aturan yang ada. “Kalau tak hadir juga untuk ketiga kalinya, kita akan upayakan panggil paksa oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Dijelaskannya, penyelesaian permasalahan ini perlu dituntaskan agar citra dan hubungan harmonis DPRD Medan dan Pemko Medan benar benar terpelihara. “Setelah kami laporkan ke pimpinan DPRD , mereka marah besar dengan pernyataan Dirut PD.Pasar ini, karena pernyataannya yang menyerang institusi. DPRD sangat berharap hubungan DPRD dan Pemko Medan terjaga, dan tidak ingin citra Pemko Medan dirusak oleh pejabat yang sembarangan mengeluarkan pernyataan,” jelasnya.

Jika tidak disikapi dengan bijak, Rajudin mengatakan, persoalan ini bisa bermuara ke Walikota jika Dirut PD.Pasar tidak memiliki itikad baik. “Jika persoalan ini terus berlarut dan tidak ada itikad baik dari Dirut PD.Pasar maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan bermuara kepada Walikota Medan,” jelasnya seraya mengatakan agar Pemko Medan tidak mempertahankan pejabat yang hanya akan memperburuk citra Pemko Medan di publik.

Share DataMedan

Leave a Reply